Beranda Berita Panitia Khusus DPRD Tangsel Target 11 Hari Pembahasan Raperda LKK

Panitia Khusus DPRD Tangsel Target 11 Hari Pembahasan Raperda LKK

0

Panitia Khusus (Pansus) Lembaga Kemasyarakat Kelurahan (LKK) sudah mulai pembahasan, waktu kerja 11 hari untuk Pansus akan dikejar tepat waktu hingga selesai.

Poin penting dari Raperda LKK tersebut ialah bagaimana mengatur lembaga kemasyarakat di tingkat kelurahan agar lebih terorganisir, dan juga tertata program-program kegiatannya.

Adapun dalam Raperda tersebut, empat lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan yang menjadi poin penting pembahasan, yaitu Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di setiap tingkat kelurahan.

Anggota Pansus Raperda LKK, Saprudin, mengatakan, mengenai Raperda tersebut telah diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) 73 Tahun 2005 tentang pemerintahan tingkat kelurahan.

Dimana dalam PP tersebut memang harus mengeluarkan Perda Lembaga Kemasyarakat, untuk memperkuat payung hukum terhadap pengaturan lembaga-lembaga tersebut.

“Karena ini sifatnya delelgatif dari PP 73 Tahun 2005, maka kami opotimis akan bisa cepat sesuai denagn terget 11 hari untuk pembahasan Raperda,” katanya.

Saprudin menuturkan, tujuan inti dibentuknya Raperda tersebut ialah, agar nantinya dalam pendanaan untuk Karang taruna, serta pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang diatur dalam Raperda tersebut.

“Jadi intinya, setiap lembaga di tingkat kelurahan yang berafiliasi terhadap pemerintah akan dilakukan pembinaan, pengawasan. Serta nanti pendanaannya juga akan lebih teratur lagi dengan adanya regulasi ini. makanya kami melihat Raperda ini menyentuh langsung ke masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu menurut Saprudin juga, karena dalam Raperda tersebut juga mengatur tentang RT dan RW. Maka Pansus akan meminta agar Perda RT dan RW yang telah disahkan sebelumnya agar dimasukan ke dalam Raperda LKK.

“Perda RT dan RW akan kami kompilasi, akan kami masukan ke dalam Raperda LKK ini. karena dalam Raperda ini ada menyangkut tentang RT dan RW. Agar nantinya tidak berbenturan,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Moh Saleh Asnawi, mengatakan saat ini seluruh pansus terus melakukan pembahasan dan kajian terhadap raperda tersebut. “Pansus juga tengah berdiskusi dengan para ahli dalam pembahasan setiap Raperda. Agar nantinya benar-benar sesuai. Terutama dalam penambahan muatan lokalnya,” ungkapnya. (ded)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini