Berita
Ini Kronologi Pencegahan Penyeludupan Puluhan Ribu Baby Lobster di Bandara Soetta
Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Baby Lobster ke luar negeri. Puluhan ribu ekor Baby Lobster diamankan dari tangan tersangka berinisial HS (33) di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), pada Selasa (21/2) pagi.
Dari tangan HS, Polisi mengamankan 3 buah koper berukuran besar yang berisikan kurang lebih 37.602 ekor Baby Lobster (Panurilus spp) dengan menggunakan jasa Porter masuk melewati pemeriksaan X-Ray oleh Petugas Security Angkasa Pura ll.
Rencananya, puluhan ribu ekor Baby Lobster senilai Rp 4,2 miliar itu dikirim ke Vietnam melalui Singapura.
“Pertama kita mendapatkan informasi ini dari sebulan yang lalu, oleh karena itu tim dari Resmob melakukan penyelidikan selama sebulan itu,” kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (21/2/2017).
Pelaku HS beserta rekannya terbilang licin dan diperkirakan telah berulang kali berhasil dalam melancarkan aksinya.
“Hingga pada saat tadi pagi jam 5.30 WIB pada saat mereka akan melakukan aksinya membawa 3 buah koper memasuki terminal 2 kemudian lolos di pemeriksaan X-Ray kemudian kita tangkap, karena sudah diikuti oleh petugas,” ungkap Ulung.
HS tertangkap membawa 3 koper di area Check-In Counter Garuda Indonesia Gate 4 Terminal 2F dan langsung diperiksa ulang di X-ray oleh petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata ada banyak lobsternya, yang berangkutan langsung dibawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas,” bebernya.
Mantan Kapolres Cilacap, Jawa Tengah ini menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga memeriksa oknum petugas Aviation Security (Avsec) yang bertugas ketika tersangka melewati X-Ray.
“Dan tersangka, ditambah lagi dari petugas Avsec kita lakukan pemeriksaan apakah ada unsur kesengajaan dari bisa meloloskan tiga koper ini, kita masih dalami,” tegas Ulung.
Tersangka dikenakan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, hewan dan tumbuhan tambah UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan yang ancamannya 6 tahun penjara. (Rmt)
