Beranda Berita Polres Bandara Soetta Ringkus Pelaku Perdagangan Wanita Modus Calon TKI

Polres Bandara Soetta Ringkus Pelaku Perdagangan Wanita Modus Calon TKI

0

Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking jaringan Internasional. Pelakunya adalah seorang pria berinisial AS yang juga merupakan seorang residivis yang pernah divonis delapan bulan penjara atas kasus yang sama.

“Tersangka ini memang pekerjaannya di bidang perdagangan orang, jadi ketika keluar (dari penjara) langsung melakukan hal yang sama,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Arief Rachman, di kantornya, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/4/2017).

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 5 (lima) orang korban yang keseluruhannya wanita. Kelima wanita muda yang berhasil diselamatkan tersebut masing-masing berinisial N (37), RE (39), NH (48), INS (36) dan W (25).

“Mereka (korban) berasal dari Bandung dua orang, Indramayu satu orang dan dari Mataram dua orang,” ungkapnya.

Untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menerbangkan korban yang merupakan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Unprosedural tersebut terlebih dahulu ke berbagai tujuan penerbangan domestik hingga akhirnya diterbangkan ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

“Modusnya transit dibeberapa bandara domestik, pelaku mengajak korban transit di beberapa daerah sebelum diterbangkan ke luar negeri untuk mengelabui petugas, akhirnya pada Selasa (11 /4) kita tangkap pelaku di Terminal 1B,” kata Kapolres.

Arief menjelaskan, dalam kasusu TPPO tersebut pelaku AS berperan sebagai penerima permintaan (order), sementara untuk merekrut para CTKI terdapat tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Ada dua tersangka yang berperan sebagai perekrut yang belum dapat kita tangkap, kedua tersangka itu asal Jakarta Timur dan Cirebon. Saat ini masih dalam pengejaran,” katanya lagi.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 8 Juta untuk seorang CTKI wanita.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 102 subsider 103 UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri, juncto Pasal 10 UU 27 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” imbuh Arief. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini