Beranda Berita DPRD Tangsel Mendadak Tunda Finalisasi Raperda Pananaman Modal

DPRD Tangsel Mendadak Tunda Finalisasi Raperda Pananaman Modal

0

Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal mendadak ditunda, hal ini lantaran ada wacana dari pemerintah pusat yang akan menerbitkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) yang baru.

Dikhawatirkan, jika Raperda tersebut dipaksakan untuk difinalisasi, nantinya akan ada perubahan pasal-pasal terkait dengan penanaman modal dari Perka BKPM yang baru. Sehingg terpaksa harus menunggu Perka baru tersebut.

Ditundanya finalisasi Raperda Penanaman Modal tersebut, terungkap dalam rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)) Kota Tangerang Selatan tentang Raperda PenanamanModal Daerah yang berlangsung di salah satu hotel kawasan Serpong.

Ketua Pansus Raperda Penanaman Modal, Abdul Rahman mengatakan bahwa jika dipaksakan untuk difinalisasi, maka bisa saja nantinya Raperda yang telah difinalisasi itu berubah kembali dengan adanya Perka baru, karena untuk Raperda Penanaman Modal Daerah, saat ini masih menginduk pada Perka BKPM.

“Seharusnya sudah bisa difinalisasi, tapi karena BKPM akan mengeluarkan Perka baru terkait izin prinsip penanaman modal, maka terpaksa finalisasi ini kami tunda sampai keluarnya Perka baru itu,” kata Arnovi, sapaan Abdul Rahman, Rabu (13/11/2017)

Ia juga mengatakan, sebenanrya Raperda yang dibahas tersebut adalah Raperda perubahan dari Perda yang lama yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah. Sehingga dalam pembahasan Pansus, hanya mengenai izin prinsip saja yang mengalami perubahan.

“Sebenarnya ini hanya sekedar perubahan saja, dan perubahan pun hanya terletak pada izin prinsip saja. Tapi kami tidak ingin ketika ini disahkan dan Perka baru terbit justru berbenturan dengan aturan diatasnya,” paparnya.

Dia bilang, mengenai perubahan yang telah dibahas berjumlah enam pasal yang rencananya akan berubah dalam Perda yang lama tersebut. Diantaranya adalah pasal 1 tentang ketentua dan peraturan penyelenggaran penanaman modal, dimana harus dikelola dinas terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pasal 3 tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal, pasal 20 dimana ada beberapa ayat yang dihapus karena harus ada penyesuaian, pasal 21 terkait tata cara perizinan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Waliktoa (Perwal).

Pasal 23 nantinya berubah menjadi DPMPTSP sesuai dengan izin prinsip atau izin usaha yang diterbitkannya dapat menganakan sanksi adminsitratif kepada badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memnuhi aturan yang berlaku.

Pasal 29 berubah menjadi measyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluar-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal daerah.

“Perubahan terkait izin prinsip ini ada enam pasal, dan semuanya telah kami bahas dan kaji secara mendalam sesuai denagn Naskah Akdemik yang dibuat,” ujarnya.

Untuk Perka BKPM yang baru tersebut, Sekretaris Pansus, Rizky Jonis mengaku belum bisa memastikan kapan akan diterbitkan Perka baru tersebut, yang pasti Pansus akan terus berkoordinasi dengan BKPM terkait adanya Perka baru nanti.

“Belum bisa kami pastikan kapan terbitnya, karena ini masih menunggu pembahasan usai ditingkat BPKM, yang pasti kami akan terus berkoordinasi dan juga meminta informasi terbaru agar ini bisa secepatnya difinalisasi,” tandasnya. (Bbs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini