Sebanyak 8 orang warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
WNA yang terdiri dari 5 WN Bangladesh dan 3 WN Nigeria ini diamankan petugas di Apartemen Green Park View Jakarta Barat, Jumat (24/1) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Enang Syamsi Supriyadi mengatakan, delapan WNA tersebut terjaring dalam operasi rutin oleh jajarannya.
“Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau paspor,” kata Enang saat ditemui di kantornya, Bandara Soetta, Senin (29/1/2018).
Dijelaskan Enang, pihaknya masih melakukan pendalaman maksud dan tujuan terhadap WNA datang ke Indonesia.
“Modusnya masih kita dalami. Biasanya mereka ini mencari negara ketiga yang lebih baik,” ungkap Enang.
Kedelapan WNA tersebut kini harus menjalani sejumlah pemeriksaan dan terpaksa mendekam di Rumah Detensi Kantor Imigrasi Bandara Soetta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Imigrasi Bandara Soetta menyerahkan penghargaan kepada jajarannya.
Penghargaan tersebut merupakan penghargaan yang didapatkan Kantor Imigrasi Bandara Soetta pada perayaan HUT Imigrasi ke-68 tingkat pusat.
Penghargaan pertama diperoleh karena menjadi kantor imigrasi yang menangani projustisia terbanyak, yakni sebanyak 19 kasus pada tahun 2017.
Sedangkan penghargaan kedua diperoleh karena menjadi kantor Imigrasi yang melakukan penolakan dan pembatalan permohonan paspor WNI yang diduga TKI non prosedural sebanyak 97 WNI. (Rmt)