Beranda Berita FKKS Kabupaten Tangerang Minta Gubernur Efektifkan Pergub 30/2017

FKKS Kabupaten Tangerang Minta Gubernur Efektifkan Pergub 30/2017

0

Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Kabupaten Tangerang meminta Gubernur Banten menjalankan Rekomendasi Ketua DPRD Banten terkait Pergub Banten 30/2017 dan Permendibud 75/2016 terkait kewenangan penggalangan dana Komite Sekolah.

Rekomendasi tersebut seiring argumen konstitusional yang disampaikan FKKS bahwa sebelum menerapkan program sekolah gratis, Pemprov Banten harus mengkaji program secara tuntas.

“Kita sangat setuju sekolah gratis jika anggaran dipenuhi, standar minimal saja belum tercapai. Kemudian, tahun anggaran kan beda dengan tahun ajaran,” ujar Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Kabupaten Tangerang Nurhipalah .

Sebelumnya, pernyataan gubernur Banten terkait sekolah gratis membuat gamang di masyarakat dan lingkungan sekolah, khususnya terkait iuran dari orangtua murid yang berdasarkan kesepakatan komite dan berjalan selama ini.

Menurutnya, forum komite sekolah menginginkan iuran masih diberlakukan hingga tahun ajaran selesai, pertimbangannya karena sampai saat ini dasar hukum yang masih berlaku adalah Pergub 30 Tahun 2017, dan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kemendikbud no 75 2016 terkait di bolehkannya penggalangan dana Komite sekolah.

“Jadi apapun statement yang disampaikan, kita mengacu pada pergub dsn Permendikbud itu,” katanya.

Selain itu, bantuan pemerintah melalui program Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) belum mencukupi untuk keperluan operasional sekolah dan honor para guru. Terlebih keadaan tersebut diperparah dengan sering terlambatnya pencairan dana bantuan tersebut.

“BOSDA harus tepat waktu agar penggunaannya tepat. Kalau diurai, BOSDA kan bukan hanya operasional tapi juga untuk honor dan belanja kebutuhan barang,” ujarnya.

Komite berharap, Pemprov Banten membuat surat edaran tertulis dan tegas yang menyatakan jika iuran tersebut masih bisa dilakukan oleh komite.

Terkait penerapan sekolah gratis, menurut para komite, hal tersebut bisa terwujud jika pemerintah bisa memastikan dan menyanggupi bantuan untuk sekolah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Karena sampai saat ini, bantuan yang ada baik BOS maupun BOSDA masih jauh dari SPM.

“SPM itu Rp 5,7 juta per siswa per tahun. Sekarang kan, kita BOS pusat Rp 1,4 juta, BOSDA rata-rata Rp 2 juta per tahun, itu kan bukan hanya untuk siswa tapi juga untuk operasional sekolah,” katanya.

SPM tersebut menurutnya harus terpenuhi agar meskipun sekolah gratis namun memiliki mutu yang bagus.

Menurut Nurfalah yang juga pengurus komite SMA 6 Kabupaten Tangerang, Permendikbud 75/2016 telah menegaskan Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Dengan demikian, Gubernur diharapkan mengektifkan Pergub Nomor 30 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah yang ditandatangani Gubernur.

Dalam Pertemuan beberapa waktu lalu FKKS diterima Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah dan Ketua Komisi V Fitron Nur Ikhsan di kantor DPRD Banten.

Budi Usman, perwakilan FKKS yang juga ketua komite SMA Negeri 12 Kabupaten Tangerang menyebutkan pihaknya berterima kasih terhadap Gubernur Banten yang berpihak pro rakyat kecil untuk pendidikan Gratis di Banten. “Tapi Gubernur juga harus merespon secara sehat akan partisipasi dan penggalangan ikhlas dari masyarakat untuk pendidikan murah terjangkau dan bermutu demi tegaknya peningkatan mutu Pendidikan yang lebih baik,” tandas Budi.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan menjelaskan, sebelum menjalankan program itu, pemerintah harus mempertimbangkan sejumlah hal.

Misalnya, anggaran yang dikucurkan pemerintah ke sekolah apakah mencapai standar pelayanan minimal (SPM) sekolah. Sehingga saat tidak ada lagi iuran, operasional sekolah tidak terganggu dan mutu sekolah bisa tetap bahkan lebih baik.

“Apa yang dikhawatirkan oleh komite sekolah sesungguhnya menjadi pemikiran di Komisi V. Saat rapat anggaran kami berpikir, apakah anggaran Rp 2,1 juta itu memenuhi delapan standar pendidikan,” kata Fitron politisi muda Golkar setelah menerima audiensi sejumlah komite sekolah di Banten.

Karena, lanjut Fitron, jika anggaran bantuan disamakan dan tidak lagi diperkenankan melakukan pungutan di seluruh kabupaten kota di Banten, dikhawatirkan berdampak pada standar kualitas sekolah di setiap daerah.

“Sedangkan, sekolah di Malingping dan di Tangerang memiliki standar kualitas yang berbeda, karena standar kualitas sekolah kan beda-beda. Mohon dikaji dengan baik,” katanya.
“Kebijakan ini tidak cukup dengan niat baik. Kan harus dihitung dulu SPM-nya. Kalau memang benar-benar gratis, berapa standar kebutuhannya agar gratis tapi tetap berkualitas,” tambahnya.

Terkait iuran sekolah, menurut Fitron, pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melarang sekolah memungut iuran belum mempunyai regulasi jelas.

Selain itu, saat ini yang masih berlaku Pergub Nomor 30 Tahun 2017 yang ditandatangani Gubernur diharapkan diefektifkan saja aturan tersebut dan DPRD pun telah mengeluarkan surat rekomendasi ke Gubernur Banten terkait peningkatan mutu layanan pendidikan nomor162/125-dprd/1/2018 yang tujuanya agar diefektifkan pergub 30/2017 mengenai regulasi di bolehkannya pendanaan pendidikan tingkat SMA/K. (Kor)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini