Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kosambi membongkar puluhan bangunan tanpa izin di Jalan Raya Salembaran dan Jalan Piva Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/04/2018).
Kegiatan ini dilakukan untuk penambahan pemasangan pipa Pertamina Bandara Soekarno Hatta tahap 2 melewati Kecamatan Benda, Kosambi dan Teluknaga yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan mendatang.
Sekretaris Kecamatan Kosambi, Zam-Zam Manohara menjelaskan, perihal penertiban yang dilaksanakan pihaknya sudah mengikuti prosedur perundangan-undangan yang telah ada, tentang penertiban bangunan liar (Bangli) tanpa izin.
“Sebelum kami melakukan penertiban, terlebih dahulu kita layangkan surat pemberitahuan dan peringatan pertama hingga terakhir, agar mereka membongkar sendiri bangunan yang ditempatinya,” ucap Sekcam Kosambi.
Menurut Zam-Zam, bangunan yang ditertibkan terlihat lebih banyak tempat usaha, meski ada beberapa gubuk-gubuk bilik yang dijadikan tempat prostitusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Alhamdulillah kegiatan kali berjalan lancar dan cepat, karena bangli yang ada hanya pedagang-pedagang kecil, serta tempat esek-esek yang hanya memakai bilik dan tiang bambu saja,” ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak mendirikan bangunan disepanjang tanah pengairan milik pemerintah, setelah adanya penertiban diwilayah Kecamatan Kosambi.
“Hari ini kita lakukan penertiban di 30 titik yang berada di Desa Salembaran Jaya dan Salembaran Jati, yang dilintasi pemasangan Piva Pertamina Basoetta, setelah penertiban ini kita lakukan, jangan ada lagi bangli-bangli berdiri disepanjang jalur Piva,” harapnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasie) Ops Pol.PP Kabupaten Tangerang, Syahdan mengaku diri hanya memback up program Kecamatan Kosambi, untuk mengerahkan anggotanya sebanyak 40 orang personel.
“Saya hanya sebatas memberi bantuan anggota saja, ini kegiatan Camat Kosambi bukan Kabupaten, akan tetapi meski hanya diminta untuk membantu kami lakukan tugas sesuai prosedur, agar pelaksanaan berjalan lancar,” jelasnya.
Disisi lain salah satu pedagang bernama, Rohani (38) agak merasa keberatan, rumah yang ia tempati untuk usaha menutupi kebutuhan sehari-harinya selama sekitar 20 tahun dirobohkan.
“Sebenarnya saya sedih, tapi mau gimana lagi, saya hanya pasrah aja, kalau sudah gini gimana saya mau buka usaha lagi, memang surat peringatan ud saya terima dari Kecamatan, bukannya ga mau bongkar sendiri, tapi karena ini tempat tinggal dan usaha saya,” sesalnya.
Wanita yang biasa disapa Ani ini berharap pihak pemerintah peduli terhadap dirinya yang tidak mempunyai tempat tinggal dan menempati bangunan tersebut selama hampir 15 tahun lebih. (Sam)