Beranda Berita Ini Aturan Tentang Bagasi Penumpang Penerbangan

Ini Aturan Tentang Bagasi Penumpang Penerbangan

0

Kehilangan bagasi penumpang kembali terjadi di dunia penerbangan. Terbaru, seorang penumpang mengalami kehilangan bagasi saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Penumpang yang kehilangan 2 kopernya tersebut ialah penumpang Garuda Indonesia GA-417 Denpasar-Jakarta pada tanggal 12 Mei 2018 lalu.

Peristiwa kehilangan bagasi tersebut bahkan viral di media sosial setelah penumpang yang kehilangan bagasi men-upload foto rekaman CCTV di akun media sosial miliknya.

“Tolong keamanan diperketat terlebih bagain pengambilan bagasi yg tidak dicocokkan dg tiket boarding. kaya kejadian koper dimaling di bandara. Dengan leluasa maling bisa bawa barang org laen. pdhl koper kalau belum diambil cuma dije2r di dekat bagasi,” tulis akun @kristintjong77.

Berbicara tentang bagasi penerbangan, jenis bagasi dibagi menjadi 2 jenis. Hal itu diatur didalam Pasal 1 ayat 24 dan ayat 25 Undang-Undang No1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). Bagasi terbagi menjadi dua jenis, yakni ;

– Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

– Bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

Nah, ketika bagasi penumpang tersebut hilang atau mengalami kerusakan, siapa yang bertanggung jawab?

Yang bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan bagasi penumpang adalah maskapai penerbangan yang ditumpangi penumpang yang kehilangan bagasi.

Untuk bagasi tercatat, berdasarkan Pasal 144 UU Penerbangan, pengangkut atau maskapai bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.

Lebih jauh dijelaskan dalam penjelasan Pasal 144 bahwa yang dimaksud dengan dalam pengawasan pengangkut atau maskapai adalah sejak barang diterima oleh pengangkut pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan barang tersebut diambil oleh penumpang di bandara tujuan.

Hal tersebut diperkuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Di Pasal 5 ayat 1 Permenhub 77 tahun 2011, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, ditetapkan sebagai berikut:

a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200 ribu per kg dan paling banyak Rp. 4 juta per penumpang,

b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.

Bagasi tercatat baru dianggap hilang apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandara tujuan.

Sedangkan, bagi penumpang dengan bagasi tercatat yang belum ditemukan namun belum dapat dinyatakan hilang karena belum melewati masa 14 hari, maka pengangkut atau maskapai wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp. 200 ribu per hari paling lama untuk 3 hari kalender.

Sementara, untuk bagasi kabin, dalam Pasal 143 UU Penerbangan, disebutkan bahwa pengangkut atau maskapai tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin. Kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. (Rmt)