Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengakui tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk sebagiannya belum mempunyai Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL).
Kepala DLHK Syaifullah menjelaskan, TPA sebenarnya sudah memiliki IPAL, namun kini TPA menjadi lebih luas lagi, awalnya 12 hektar, kini menjadi 20 hektar.
“IPAL TPA sudah ada untuk yang 12 hektar, dikarenakan perluasan lahan, jadi 20 hektar, jadi yang 8 hektar lagi IPAL nya masih dalam peroses,” katanya kepada tangerangonline.id seusai mengikuti apel dalam memperingati hari sumpah pemuda di lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab, Tigaraksa, Senin (29/10/2018).
Mengenai keluhan warga atas asap dari pembakaran sampah tersebut, ia katakan bahwa itu bukan dibakar, namun sampah tersebut terbakar dengan sendirinya dikarenakan faktor panasnya cuaca.
“Untuk perihal asap dari pembakaran sampah kita juga sudah antisipasi, kita sudah siapkan 10 alat semprot untuk memadamkan api beserta asapnya, tak hanya itu, kita juga menyiapkan Damkar untuk mengantisipasi hal-hal yang lain,” terang Syaifullah.
Ia juga sangat menyayangkan adanya isu dari segelintiran warga yang meminta ditutupnya TPA Jatiwaringin tersebut.
“Jika TPA itu ditutup bisa ancur kita, pasalnya, TPA itu pun sudah banyak menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga setempat,” sesalnya.
Diberitakan sebelumnya, ada masyarakat yang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menutup tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin. Alasannya, pengelolaan limbah yang dilakukan dengan cara dibakar menimbulkan penyakit di sekitar lokasi. Akibat itu warga menderita inspeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan TPA Jatiwaringin juga tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah Air (IPAL).
Salah satu warga, Satibi membeberkan bahwa TPA Jatiwaringin tidak memiliki Ijin Pengelolaan air limbah (IPAL) sesuai dengan aturan pemerintah No 16 tahun 2012 tentang IPAL, TPA Juga harus aman bagi lingkungan sekitar dan harus difasilitasi serta fasilitas penunjang. Pasalnya TPA itu harus ramah lingkungan.
“Akibat TPA tidak memiliki IPAL saya khawatir resapan air dari sampah yang sudah menahun, resapan air tersebut masuk ke sumur warga lalu dikonsumsi, sehingga akan berdampak lebih jauh lagi terhadap penyakit,” imbuhnya. (Yan)