Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) menggelar forum group discussion (FGD) bertema ‘Evaluasi Pengupahan di Era PP 78 Menuju Era Digitalisasi dan Bonus Demografi.
Kegiatan ini digelar di RM Istana Manceri, Jalan Raya Serang KM 23 Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/11/2018). Ratusan buruh dari berbagai serikat turut hadir dalam deklarasi ini.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber kompeten diantaranya Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI Subiyanto SH, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Supriyadi dan Kabid Hubungan Industri Disnaker Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani.
Ketua Altar, Galih Wawan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas kesejahteraan para buruh di Provinsi Banten khususnya di Tangerang Raya. Ia menyebut, bahwa UMK tahun 2019 mesti direalisasikan berdasarkan parameter kebutuhan hidup layak (KHL).
“Semuanya itu menyangkut kesejahteraan pekerja. Kita tadi sedikit sudah ada rangkuman, ternyata memang PP 78 ini banyak dampak pasca diterbitkan,” ujar Galih.
Menurutnya, angka UMK yang direkomendasikan ke Provinsi Banten berdasarkan KHL diantaranya yaitu untuk Kota Tangerang naik 25,77 persen, Kabupaten Tangerang 15 persen, Kota Tangerang Selatan 10,68 persen.
“Mudah-mudahan hasilnya dapat mensejahterakan pekerja sebagai solusi tengah pengupahan di Banten sehingga akan tercipta situasi aman kondusif dan damai kita bisa kendalikan seluruh pergerakan pekerja dan sudah deklarasi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, para buruh pun turut berdeklarasi damai. Deklarasi dibacakan oleh moderator yang diikuti para buruh lainnya dengan menyatakan bahwa siap menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi martabat bangsa, merawat keharmonisan, hingga mengaku tunduk dan patuh terhadap perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, buruh yang tergabung dalam Altar akan berunjuk rasa jika tuntutan UMK tersebut tidak sesuai. Namun, unjuk rasa yang akan digelar bersifat damai dengan konsep mematuhi peraturan yang berlaku.
“Tapi kita berkomitmen aksi yang kita gelar adalah aksi damai patuh mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Supriyadi menyebut bahwa tujuan awal digulirkannya PP 78/2015 ini adalah agar tidak terjadi kompetisi upah antar daerah sekaligus menghindari komoditas politik bagi para inkumben.
“Sehingga harapan saya pemerintah pusat dapat meninjau untuk membuat formula pengupahan secara nasional yang mampu mengimbangi dan membawa kepentingan para buruh dan pengusaha,” jelas Supriyadi.
Ia juga berpesan agar para buruh dapat menahan diri dari hal-hal mobilisasi massa yang akan berpotensi ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.
“Sebaiknya semua serikat buruh dapat menahan diri dari mobilisasi massa dan sebaiknya juga mengedepankan dialog-dialog untuk dapat menciptakan kebijakan-kebijakan yang lebih efektif,” tandasnya.
Sedangkan, Kabid Hubungan Industri Disnaker Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani mengapresiasi acara diskusi yang digelar tersebut. Menurutnya, diskusi tersebut dapat membangun relasi antara buruh, pemerintah dan Polri maupun pihak terkait.
“Sangat bagus kegiatan ini, kita kan komunikasi juga, semacam dinamis sehingga hubungan semuanya terjalin dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Buruh Mabes Polri AKBP Suwandi menambahkan, bahwasanya soal kebebasan berpendapat dan berserikat, Pemerintah telah membuat kebijakan terkait hal itu, namun dalam pelaksanannya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau nanti para buruh tidak puas dengan keputusan Pemerintah maka disarankan untuk menempuh jalur hukum (PTUN),” imbuh Suwandi.
Dirinya juga menghimbau agar para buruh tetap menjaga kondusifitas, jika ingin menggelar aksi agar mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bila menyampaikan pernyataan maupun orasi, jangan sampai menyimpang. Dengan menyinggung soal ras ataupun soal agama dan menghasut massa yang berdampak merugikan semua pihak,” tandasnya. (Rmt)