Beranda Bandara Bea Cukai Bongkar Modus Baru Penyelundupan Sabu Melalui Bandara Soetta

Bea Cukai Bongkar Modus Baru Penyelundupan Sabu Melalui Bandara Soetta

0

Petugas Bea Cukai berhasil membongkar modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Kali ini, petugas berhasil menegah penyelundupan sabu seberat 1.856 gram yang disembunyikan dalam kancing baju.

Sabu sebanyak hampir 2 kilogram tersebut disimpan di dalam 998 kancing pakaian tradisional Afrika yang telah dimodifikasi. Barang haram tersebut diselundupkan oleh seorang warga negara Republik Benin berinisial HMI (64) pada Senin (22/6) lalu.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengungkapkan, HMI diketahui membawa delapan buah pakaian tradisional Afrika yang di dalam kancingnya dimasukkan butiran Methamphetamine atau Sabu.

“Dia (HMI) membawa pakaian nasional mereka itu ada total kancing yang ada di pakaian itu sebanyak 998 butir dan di dalamnya dimasukkan methamphetamin yang benar-benar dibungkus bagus. Ini kasus yang memang agak unit,” ujar Erwin di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (11/7/2019).

Erwin menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut, petugas mencurigai kancing yang terpasang pada 8 buah pakaian tradisional Afrika. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Kita ketahui berdasarkan analis citra X-Ray dan profiling penumpang yang dilakukan oleh petugas. Setelah diperiksa ternyata benar ada serbuk kristal putih yang setelah diidentifikasi positif Methamphetamine dengan jumlah total 1.856 gram,” jelas Erwin.

Dari hasil temuan tersebut, petugas Bea Cukai langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan controled delivery. Sehari kemudian, pada Selasa (23/6) tim gabungan bergerak.

“Pada tanggal 23 Juni 2019, tim gabungan berhasil mengamankan seorang WNI berinisial AS (19) yang mengaku diperintah oleh seorang warga negara Afrika untuk mengambil barang tersebut,” ungkap Erwin.

Petugas pun masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional ini.

“Kedua pelaku dapat diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau maksimal penjara paling lama 20 Tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar sesuai Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntas Erwin. (Rmt)