Beranda Berita DPRD Petahana Tidak Terpilih Masih Tetap Kerja, Tapi Tidak Terima Uang Dinas

DPRD Petahana Tidak Terpilih Masih Tetap Kerja, Tapi Tidak Terima Uang Dinas

0

Meski surat keputusan (SK) akan berakhir pada 5 Agustus mendatang, anggota DPRD Kota Tangerang Selatan periode 2014-2019 tetap boleh bekerja sampai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) hasil pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) keluar.

Kepala Bagian (Kabag) Perundang-Undangan sekretariat DPRD Tangsel Yudi Susanto mengatakan, hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Provinsi Banten Selasa (9/7), pihaknya mendapat penjelasan bahwa anggota dewan yang terpilih dan tidak terpilih pada Pemilihan Legislatif kemarin masih diperbolehkan untuk bekerja sampai putusan MK keluar.

“Hasil konsultasi Mendagri dan Provinsi Banten, dewan yang terpilih maupun tidak terpilih masih diperbolehkan untuk bekerja sampai putusan MK keluar agar tidak terjadi kekosongan,”katanya, Kamis (11/7/2019).

Yudi menjelaskan, tugas dan kewewenangan anggota dewan masih tetap berjalan sampai proses rapat paripurna pengambilan sumpah anggota dewan terpilih. Namun, sambung Yudi, hak mereka semisalkan perjalanan dinas, mereka sudah tidak boleh menerima uang perjalanan dinas.

“Hasil Intruksi dari Mendagri dan Provinsi Banten untuk kantong pribadi anggota dewan seperti uang perjalanan dinas sudah tidak boleh menerima,” jelasnya.

Yudi menuturkan, proses pelantikan anggota dewan terpilih kemungkinan akan memakan waktu cukup lama. Pasalnya, MK akan memulai sidang pada 9 juli. Selanjutkan, kata Yudi, informasi yang didapat dari KPU putusan MK itu akan disampaikan rentang waktu 6-14 Agustus.

“Kemungkinan proses pelantikan itu akan panjang. Dalam aturan MK, putusan Pileg itu disampaikan ke KPU pada rentang waktu 6-14 Agustus, baru KPU menetapkan anggota dewan terpilih. Setelah itu, keputusan KPU untuk pelantikan diserahkan ke Gubernur. Kemudian surat keputusan Gubernur disampaikan ke Walikota,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan anggota DPRD Tangsel terpilih. Hal itu disebabkan adanya gugatan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Mahkamah Konstutusi (MK) terkait dugaan penggelembungan suara di Daerah pemilihan (Dapil) 1 Ciputat. Akibatnya, jika PHPU yang diajukan tak kunjung usai, kursi legislatif di Kota Tangerang Selatan akan terjadi kekosongan.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro mengatakan, sampai saat ini KPU belum bisa memastikan pelantikan anggota DPRD terpilih karena belum adanya surat register dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hal ini diperkuat adanya surat edaran KPU RI yang meminta agar penetapan dilakukan setelah adanya surat dari MK.

“Kita (KPU_red) belum bisa memastikan kapan rencana pelantikan anggota DPRD Tangsel. Sesuai jadwal, sidang PHPU di MK mulai pada Selasa (9/7) mendatang. Belum tahun kapan selesainya. Kita perkirakan lewat 12 Juli. Artinya, untuk pelantikan dewan baru bisa dijadwalkan setelah keputusan MK keluar,” kata Bambang ketika dihubungi, Minggu (7/7/2019).(Ded)