KOTA TANGERANG – Ditengah Pandemi COVID-19, proses belajar mengajar di Kota Tangerang dilakukan secara daring dan belum diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Apabila ada sekolah yang tetap memaksakan proses belajar mengajar dilakukan tatap muka di sekolah, maka akan menerima sanksi tegas berupa pencabutan izin.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Dirinya mengancam akan mencabut izin sekolah dibawah Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang tetap melakukan pembelajaran tatap muka.
“Ya nanti kita bisa cabut izin sekolahnya. Karena kita pengen semua proses kehidupan masyarakat ini tetap aman dan nyaman buat masyarakat,” kata Arief di Puspem Kota Tangerang, Senin(13/7/2020).
Diketahui, hingga saat ini Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Banten belum memperbolehkan adanya pembelajaran tatap muka di sekolah.
Arief menegaskan, seluruh sekolah mulai tingkat SD dan SMP agar mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait. Walaupun banyak guru dan siswa yang ingin segera kembali ke sekolah, namun hal ini belum memungkinkan.
“Seharusnya tidak melakukan itu (pembelajaran tatap muka) karena kemarin kita rapat dengan Pak Gubernur terkait evaluasi PSBB, Pak Gubernur memahami memang ada masyarakat yang ingin belajar di sekolah lagi, tapi kemungkinan di akhir Desember karena kondisi ini,” tutur Arief.
Kendati demikian, ancaman tersebut tidak berlaku bagi Pondok Pesantren di Kota Tangerang yang telah mengembalikan santri-santrinya ke asrama. Karena, kewenangan Pondok Pesantren ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten.
“Kan di bawah Provinsi itu. Bisa ditanyakan di sana ke Kanwil,” tandas Arief. (Rmt)