Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) menerima ribuan aduan kasus penipuan online dari masyarakat. Hingga November 2020, petugas Bea Cukai telah menerima sebanyak 2.998 aduan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, M Budi Iswantoro.
“Di seluruh Indonesia itu ada sekitar 2.998 yang merasa tertipu dari (awal) tahun 2020,” ujar Budi di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (17/12/2020) kemarin.
Adapun modus penipuan online ini, sama seperti yang dilakukan oleh WNA asal Nigeria yang diringkus Tim Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta. Korbannya pun kebanyakan wanita.
Di mana, pelaku meminta bantuan kepada korbannya yang dikenal melalui media sosial dan mengaku dirinya tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta lantaran membawa uang ratusan ribu dollar Amerika Serikat.
Calon korban pun diminta agar mengirimkan sejumlah uang ke rekening seseorang untuk biaya clearence dan diiming-imingi imbalan yang cukup menggiurkan.
“Rata-rata (korban) wanita, mereka ada yang hubungan asmara atau investasi. Mereka yang asmara biasanya dijanjikan hadiah, mas kawin dan lainnya,” tutur Budi.
Budi bilang, memang ada sejumlah aturan di Bea Cukai apa bila ingin memasukan sejumlah uang ke Indonesia melalui Bandara Soetta.
Bila penumpang membawa uang lebih dari Rp 100 juta maka wajib melaporkan ke Bank Indonesia dan apa bila tidak melapor akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari total jumlah uang yang dibawa.
“Dari sanksi akan dibayarkan lewat billing, lewat rekening resmi Beca Cukai dan tidak ada ada dibayarkan ke rekening pribadi,” jelas Budi.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi melalui rekening perorangan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. (Rmt)