Home Berita Jaksa Tuntut Hukuman Mati Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan di Depok

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan di Depok

0

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok membacakan tuntutan pada sidang virtual terhadap dua (2) terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Arif Syafrianto dan Rozi Julianto sebagai Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut. Adapun 2 berkas tersebut diantaranya, terdakwa atas nama HAERUDIN Bin ACE (20 tahun / 02 April 2002) alamat Kp. Gunung Dahu Kaler Rt.001/006 Kel. Bantar Karet Kec. Nanggung Bogor, dengan status pekerjaan tidak bekerja.

“Sebelumnya Haerudin (20) didakwa oleh penuntut umum surat dakwaan berbentuk kombinasi yakni, Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsidair Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih-lebih subsidair Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H pada Senin (21/06)

Selanjutnya, setelah melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Di katakan Herlangga, adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum dalam menuntut adalah perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara keji dan sadis.

“Perbuatan terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanaan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa. Dan Perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai mahluk yang beradap,” tambah Herlangga

Selanjutnya dalam surat tuntutannya, penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan tersebut, sehingga terdakwa bernama Haerudin (20) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya terdakwa atas nama JUWANA Alias JUWAN Bin RUSTANI, 20 tahun/5 Juli 2000 alamat
Kp. Cibaid Rt. 001/008 Desa Bantarkaret Kec. Nanggung-Kab. Bogor.

Adapun pasal yang didakwakan berbentuk subsidiaritas yakni, Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP. Kemudian setelah melalui proses pembuktian Penuntut umum meyakini Pasal yang dituntut terbukti adalah Primair Pasal 340 KUHP

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis. Perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai mahluk yang beradap,” tegasnya

Sementara itu, penuntut umum dalam surat tuntutannya juga menyampaikan dan memperjelas, bahwa tidak ada hal yang meringankan terhadap perbuatan terdakwa.

“Atas pertimbangan tersebut penuntut umum menuntut pidana terhadap terdakwa JUWANA Alias JUWAN Bin RUSTANI dengan pidana Mati,” imbuh Herlangga

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa,1 (Satu) buah keramik bermotif warna hijau, 1 (satu) buah ember warna hitam,1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg, 2 (dua) buah palu, 1(satu) buah pahat, 1(satu) buah piring plastic,1 (satu) buah tali tambang warna kuning, 1(satu) buah karpet, 1 (satu) buah knalpot sepeda motor, 1 (satu) buah potongan rangka besi sepeda motor, 2 (dua) buah cangkul. Dirampas untuk dimusnahkan dan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).(Adt)