Bandel! Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali berjualan di Alun-alun Pandeglang padahal aktivitas itu dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
Padahal, untuk membina para PKL itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah merelokasi ke Gedung Juang Wisata Kuliner Berkah Pandeglang.
Sayangnya, aturan dan fasilitas yang diberikan tak digubris oleh para pedagang. Hal itu mungkin minimnya penegakan Perda K3 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Plt Kepala Satpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengakui sejumlah pedagang kembali berjualan di alun-alun Pandeglang meski adanya larangan. Pihaknya pun akan mencari solusi agar PKL tidak kembali berjualan di tempat tersebut, salah satunya berkoodinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami berharap duduk bereng Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Satpol PP untuk menertibkan PKL Alun-alun,” katanya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (26/1/2022).
Disinggung soal ketegasan menegakkan Perda K3, pihaknya menginginkan tindakan secara humanis yang berdampak positif dan dapat diterima oleh para pedagang.
“Enggak semudah apa yang sampaikan karena harus ada solusi untuk merelokasi atau memberi kesempatan mereka berusaha. Jangan sampai kita tertibkan ternyata balik lagi,” imbuhnya.
Sementara, Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Aep Saepudin saat dikonfirmasi perihal PKL di Alun-alun, dirinya melimpahkan tugas penertiban berada pada Satpol PP.
“Itu kewenangan Pol PP, coba konfirmasikan. Karena LH sudah melarang,” ujarnya singkat. (Red)