Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan memecat tenega honorer yang terlibat kasus Narkoba jenis sabu yang saat ini sedang dalam proses penahanan Polres Pandeglang.
“Pemkab Pandeglang tidak akan mentolelir dan akan menindak tegas 2 oknum honorer yang terlibat menggunakan narkotika jenis sabu. Jika honorer atau TKK terbukti akan kami berhentikan,” tandas Pj. Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat kepada media, Kamis (27/01/2022).
Dikatakan Taufik, selain pemberian sanksi pihaknya juga akan melakukan test urine terhadap para pegawai di Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Dengan kejadian ini mungkin kita akan melakukan test urine tetapi kami juga harus melihat dan mengeroscek adakah anggaran untuk itu, mengingat melakukan itu juga membutuhkan biaya,” kata Taufik.
Lebih lanjut Taufik menyampaikan, bahwa selain akan melakukan test urine terhadap para pegawai pihaknya juga akan menggencarkan kegiatan sosialisasi dengan menggerakan BNNK Pandeglang yang berada dibawah naungan Kesbangpol Pandeglang.
“Nanti kita akan melakukan pengecekan mungkin ke bagian Kesbangpol. Nanti, apa yang bisa dilakukan Kesbangpol kaitan dengan pembinaan itu semua, termasuk pembinaan kepada masyarakat dan pegawai,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan 2 pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan 1 pegawai di Pemerintah Provinsi Banten lantaran menkonsumsi sabu.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, ketiga tersangka berinisial (YA), (DO) dan (ER) melakukan pesta di dalam mobil Avanza dengan nomor polisi A 1829 KH di Stadion Badak Pandeglang, Kamis (13/1).
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisi sabu seberat 0,30 gram, satu linting narkotika jenis ganja seberat 0,61 gram dan dan shabu seberat 0,40 gram serta alat hisab,” ungkapnya dalam press confrence di Polres Pandeglang, Rabu (26/1).
Andi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan juga bukti transaksi yang menyeret nama AC sebagai pengedar.
“Para pelaku dikenai hukuman Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun atau penjara maksimal 20 tuhun, hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” terang Andi. (Den)