Beranda Berita FSPP Pandeglang Siap Kawal Perda Ponpes dan Majlis Taklim Hingga Perbup

FSPP Pandeglang Siap Kawal Perda Ponpes dan Majlis Taklim Hingga Perbup

0

ForumSilaturahmiPondokPesantren (FSPP) Kabupaten Pandeglang akan mengawal perubahan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) Pondok pesantren dan majlis taklim nomor 6 tahun 2015 yang akan dibahas DPRD Pandeglang.

“Kami dari FSPP Kabupaten Pandeglang dari sejak disahkannya perda nomor 6 tahun 2015 sampai saat akan dirubah belum bisa merasakan adanya perda itu. Dan siapa yang merubahnya kami pun tidak tahu, intinya kami siap mengawal perubahan perda itu agar kota sejuta santri seribu ulama dapat merasakan manfaat dan maslahatnya perda tersebut,” ungkap Nurjanah selaku salah satu pengurus PSPP Kabupaten Pandeglang di ruang Banmus, Kamis (17/2/2022).

Hal senada juga disampaikan Sekretaris FSPP Kabupaten Pandeglang, Kiyai Uung Muhibin yang pada kesempatan itu akan menyampaikan aspirasi dari ribuan Ponpes yang ada dalam wadah FSPP tersebut.

“Kami memohon dapat dilibatkan dalam pembahasan Perubahan Raperda tentang Ponpes dan Majlis Taklim, agar aspirasi kami bisa diakomodir. Dan kami akan menyampaikan hasil rakor FSPP salah satunya membutuhkan anggaran Rp 1.8 miliar pertahun untuk kebutuhan FSPP,” kata Uung.

“Dan kami siap mengawal perda hingga keluarnya Perbup untuk kesejahteraan dan kemaslahatan Ponpes dan majlis taklim. Agar kota sejuta santri seribu ulama bisa menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang,” sambungnya.

Sementara Yangto anggota DPRD Pandeglang Fraksi Nasdem Perindo yang memimpin audiensi pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa perubahan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Ponpes dan Majlis taklim merupakan inisiatif dewan untuk diusulkan raperdanya pada Bapemperda DPRD Pandeglang, yang rencananya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang nanti bisa dibahas kembali bersama FSPP dan dari Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang.

“Dan perlu saya sampaikan, bahwa dari awal perda ini disahkan sampai saat ini juga belum ada Peraturan Bupati (Perbup) nya. Kerena memang adanya perubahan perda itu, adanya klausul yang bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu peraturan pusat,” terang Yangto.

Yangto melihat dari perbup itu tidak ada problem apapun, dan ini tugas bersama untuk mengawal disahkannya Perda tentang ponpes dan majlis taklim salah satunya sampai keluarnya Perbup sebagai pelaksanaan perda tersebut.

“Salah satu contohnya soal anggaran untuk Ponpes dan Majlis taklim dari hibah atau lainnya. Apalah artinya sebuah perda kalau tidak ada perbupnya,” pungkasnya.

Dalam audien yang dihadiri 5 Presidium FSPP yaitu KH. Adhe Achmad Ibrahim, S.Ag selaku Ketua Presidium, KH.Abdul Latief, KH.Irfan Syaparudin, KH.Asror dan Sekjen Kiyai Uung, Nurjanah Bendum, Hamdihi, Kasi Pontren dari Kemenag Pandeglang, H.Agus Salim serta para pengurus FSPP lainnya. (Den)