Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan membantah adanya mafia impor barang di wilayah kerjanya.
Bantahan itu merupakan buntut dari pernyataan terdakwa kasus pemerasan terhadap Perusahaan Jasa Titipan Qurnia Ahmad Bukhori yang menyebut bahwa pimpinannya mengetahui adanya mafia impor barang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“Saya tekankan di sini (KPU Bea Cukai) tidak ada mafia impor. Siapa yang menyampaikan? Itu isu saja. Kami melakukan monitoring evaluasi (monev), baik internal maupun di pihak eksternal. Jadi saya tekankan tidak ada mafia impor di sini,” tegas Finari saat dijumpai di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang pada Jumat (20/5/2022).
Finari menjelaskan, bahwa hubungan antara Bea dan Cukai Soetta dengan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) hanya sebatas antara instansi pengawasan dengan perusahaan jasa titipan (PJT). Selain PT SKK, Bea dan Cukai Soetta juga mengawasi 45 PJT lainnya.
“PT SKK itu adalah salah satu perusahaan jasa titipan yang ada di bawah pengawasan kami KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta. Jadi mereka itu bukan hanya SKK, banyak perusahaan jasa titipan ada kurang lebih 46, termasuk SKK. Tidak bermasalah dengan SKK, itu isu karena ada pemerasan mungkin,” ujarnya.
Menurut Finari, KPU Bea dan Cukai Soetta rutin melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus mengawasi seluruh PJT yang beroperasi di wilayah kerjanya. Apabila ditemukan pelanggaran kepabeanan, PJT tersebut akan ditindak.
“Jadi perusahaan di sini kan mereka harus diberikan bimbingan, kemudian bimbingan kepatuhan. Jadi bukan hanya SKK yang diawasi tapi semua. Kalau ada kesalahan yang dilakukan kami akan melakukan penindakan. Itu sudah jelas kok. Bahwa KPU BC Soetta ini sejak tahun 2019 Desember kami itu sudah mendapat wilayah bebas korupsi. Jadi kalau ada pelanggaran dari kami dan dari perusahaan akan kami lakukan penindakan tegas,” ujar Finari.
“Kalau hasil monev yang tadi saya sampikan tidak, bukan pelanggaran mungkin. Mungkin ada beberapa hal yang belum diselesaikan. Jadi jangan terlalu cepat menyampaikan bahwa itu satu pelanggaran. Justru fungsinya kita di sini adalah untuk memberikan asistensi, bimbingan kepada perusahaan-perusahaan supaya mereka itu patuh. Jadi, jalau yang namanya pelanggaran mungkin namanya tindak pidana kepabeanan itu belum ada indikasi ke sana,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa kasus pemerasan perusahaan jasa titipan, Qurnia Ahmad Bukhori menyebutkan dirinya dijebak untuk menutupi dugaan mafia impor barang di tempat penampungan sementara (TPS) PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).
(Rmt)