Warga Kampung Kadugajah dan Keboncau, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang mengkhawatirkan keberadaan tower tua dan berkarat setinggi 75 meter bakal roboh. Pasalnya, tower itu dapat mengancam keselamatan warga yang berada dalam radius tower tersebut.
Informasi yang dihimpun, tower tersebut berdiri sejak tahun 1995 dan aktif hingga tahun 2001. Namun, saat ini tower yang diduga milik Telkomsel sudah tidak aktif dan dibiarkan menjulang tinggi hingga berkarat.
Ketua RW 08, Kadugajah, H. Utom Bustomi mengatakan, selain membuat khawatir warga sekitar, tower itu kerap mengundang petir yang dapat membahayakan jiwa.
“Kami semua warga yang dekat dengan tower tua milik telkom bersama itu merasa khawatir roboh, dan kerap menimbulkan kerusakan pada televisi dan argo PLN rusak apabila ada petir,” ungkap RW 08 Kadugajah Utom Bustomi kepada tangerangonline.id, Rabu (08/06/2022).
Utom juga mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti keberadaan tower tua dan berkarat itu. Namun hingga saat ini belum mendapat respon atas surat yang dilayangkannya.
“Kami atas nama RW sudah membuat surat ke pihak perusahaaan telkom bersama tapi sampai sekarang tidak ada datang. Dan kami sudah laporkan soal tower itu pada Pemkab Pandeglang dan intansi terkait yang memberikan izin untuk bisa menjawab keresahan warga. Namun hingga kini belum ada tindaklanjutnya,” terang RW Utom.
“Jangan sampai menunggu ada korban jiwa jika terjadi roboh, karena kondisi tower tua itu sudah posisi miring,” pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan salah tokoh Kampung Keboncau, Kelurahan Pandeglang, H.Ewo T. Basuni, bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan keberadaan tower tua itu karena khawatir roboh apalagi disaat cuaca ekstrim.
“Pihak dinas perizinan terkesan ga mau peduli terhadap keberadaan tower bersama telkomsel yang ada di tengah-tengah dua kampung itu,” tandasnya.
Sementara Camat Pandeglang, Neneng Nuraeni mengatakan pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan dinas terkait dan akan menyurati pihak pengelolanya.
“Nanti kita akan tindak lanjuti, itu harus disurati pihak pengelolanya,” jawab singkat Camat. (Den)