Beranda Berita Keren! Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp 3,9 M Untuk RTH Tapi Jadi Sorotan

Keren! Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp 3,9 M Untuk RTH Tapi Jadi Sorotan

0

Pesatnya pembangunan yang di laksanakan pemerintah Kabupaten Tangerang nampaknya tidak main-main. Lahan sekira 5000 meter lebih di sulap oleh Dinas Tata Ruang Bangunan Kabupaten Tangerang untuk bangun ruang interaksi publik.

Lokasi yang dipilih yakni di wilayah RT 01, RW 01, Jalan Raya Serang, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang guna menjaga ruang terbuka hijau (RTH).

Dari pantauan media di lapangan, proyek RTH dengan nama tender penataan RTH Kecamatan Balaraja, kode tender 16055333 tersebut di berikan waktu selama 130 hari kerja.

Proyek penataan yang baru dikerjakan selama dua minggu itu pun sudah menunjukan progres pembangunan yang signifikan, pembangunan sarana indoor hingga pengecoran telah masuk dalam fase pembentukan taman.

Kendati demikian, nampaknya upaya pembangunan itupun tak berjalan mulus sesuai yang diharapkan, seluruh elemen dari aktifis, organisasi masyarakat dan warga terdekat juga ikut mengawasi.

“Iya, kemarin juga ada yang tanya ke kami dari ormas, aktifis dan lain-lain. Lalu saya bilang apa adanya, itu bukan ranah kami. Tapi memang itu wilayah kami,” ucap staf Kecamatan Balaraja yang enggan disebutkan namanya

Saat ditanya status lahan dan luas lahan, Camat, Kasi Ekonomi Pembangunan dan jajarannya tengah menghadiri acara pengajian di desa. Dari pantauan di lokasi kecamatan, belum banyak informasi yang bisa didapatkan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Anti Koruptor (GERAK) Buyung Nasution menilai, pagu pembangunan yang di gelontorkan belum menampakan hasil yang maksimal. Menurutnya, angka fantastis Rp 3,948 milliar patut dipantau secara dalam.

“Saya rasa kalau angkanya segitu, ya harus baguslah. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat sekitar khususnya untuk memantau pembangunan penataan RTH ini. Kita patut mengawasi,” terang Buyung

Ia menambahkan, semestinya gambar yang diajukan sesuai dengan rencana pembangunan RTH yang di maksud, namun, saat dirinya memantau lokasi, ia menduga, ada indikasi mark up proyek.

“Di gambarnya cukup bagus. Namun di lapangan sangat jauh berbeda. Pekerjaannya cuma batu belah, lalu di atasnya dicor dan ada U-dit buat buang air hujan. Kalau cuma itu sih mestinya engga semahal itulah,” sindirnya, saat dimintai pendapatnya melalui sambungan WhatsAppnya (14/10/2022)

Tidak hanya itu, ia juga mensinyalir adanya lelang yang tidak sesuai dengan aturan keputusan presiden (keppres) tentang lelang yang semestinya ada pembanding.

“Silahkan cek di website LPSE, perusahaan itu satu satunya penawar. Lalu yang lain tidak ada yang nawar. Semestinya kan kalau lelang itu minimal ada pembanding. Lucunya, dari 27 peserta yang ikut lelang tidak ada yang menawar. Hanya satu saja, ya itu dia pemenangnya,” tambah Buyung

Terkait kecurigaan indikasi mark up proyek, Buyung tak ingin berkomentar banyak. Ia akan bersurat kepada lembaga negara yang berkompeten untuk memeriksa lebih jauh.

“Udahlah, nanti saya buat surat buat Kejaksaan Tinggi Banten, BPK dan juga KPK. Kita minta mereka untuk turut serta mengaudit proyek itu,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekitar, Jaro Agus mengajak agar warga terdampak melakukan pengawasan. Jika ada yang melanggar spesifikasi atau bestek segera melaporkan.

“Ya, menurut saya mah rumusnya itu ada di bahan bangunan. Sederhananya, jika bangunan itu berbentuk bangunan, maka harganya tak jauh dari 3 juta per meternya. Jika itu berbentuk jalan itu juga ada harga per meternya. Nanti kita lihat berapa meter bangunannya, kalau ada yang aneh, laporin aja,” cetus Jaro Agus.

Agus yang juga merupakan mantan pemborong menceritakan, sebelum pagu yang di gelontorkan sebesar Rp 4 milliar tersebut, ia juga mengetahui bahwa sebelumnya mencapai Rp 6 miiliar.

“Itu sudah beda design. Dulu mah wacananya 6 miiliar. Namun kesininya saya ga mengetahui lagi. Karena itu masuk wilayah desa Talagasari saya mah di Kedaung, ya memang dekat sih,” terang Jaro. (Adt)