Beranda Bandara WN Suriah Kedapatan Gunakan Paspor Palsu di Bandara Soetta

WN Suriah Kedapatan Gunakan Paspor Palsu di Bandara Soetta

0
foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto (tengah) menunjukkan barang bukti kasus paspor palsu oleh WN Suriah. (tangerangonline.id/rmt)

Seorang pria berkewarganegaraan (WN) Suriah berinisial GSA (60) terpaksa berurusan dengan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan paspor palsu.

GSA kedapatan menggunakan paspor Uni Emirat Arab (UEA) yang diduga palsu saat akan meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada 20 November 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, GSA berencana menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang ke Belanda menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810.

“Temuan ini bermula ketika ada informasi dari masyarakat, kemudian kami dan maskapai merespon pada saat proses check in. Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan hasil awal menunjukan adanya indikasi paspor UEA milik GSA adalah palsu, yaitu nomor paspor dengan MRZ (Machine Readable Zone) pada biodata paspor yang berbeda,” kata Tito di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (28/11/2022).

Tito menjelaskan, dugaan palsu diperkuat dengan hasil uji forensik yang menggunakan alat VSC 80i sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi diantaranya security Feature sinar UV yang tidak berpendar pada halaman biodata.

“Selain itu, benang jahitan pada paspor merupakan benang jahitan biasa, terdapat lubang jahitan ulang, lubang perforasi tidak bulat presisi dan tidak beraturan, tulisan microprinting ‘United Arab Emirates’ pada halaman cover dalam bias, dan sudut buku paspor tampak potongan asimetris,” jelasnya.

Kepada petugas, pelaku GSA mengaku akan terbang ke Belanda untuk transit dengan tujuan akhir perjalanan ke Jerman. GSA bermaksud menemui kedua anaknya yang telah berpisah sejak 2015 dan berstatus sebagai pengungsi di Jerman.

“Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Pihak Imigrasi Soekarno-Hatta juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum atau orang yang membantu GSA dalam penggunaan paspor yang diduga palsu tersebut. (Rmt)