Beranda Berita TNI AU Beri Hukuman 21 Prajurit Terlibat Kasus Pelanggaran Werving

TNI AU Beri Hukuman 21 Prajurit Terlibat Kasus Pelanggaran Werving

0

Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, mengatakan, TNI AU memiliki komitmen dan selalu transparan dalam setiap tahapan penerimaan prajurit (werving).

“Transparansi menjadi penting, agar dapat menjaring Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik untuk TNI AU,” tandas Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dalam keterangan dari Dispenau, Rabu (29/3/23) di Jakarta.

Menurut Kasau, penerimaan (werving) prajurit menjadi gerbang awal mendapatkan sumber daya manusia terbaik. Untuk itu, sambungnya, TNI AU selalu transparan dalam penerimaan personelnya.

Werving adalah pelaksanaan pengarahan dan penerimaan personel TNI baik melalui sukarela maupun wajib TNI yang menggunakan anggaran pembangunan.

Wakil Kasau (Wakasau) Marsdya TNI A Gustaf Brugman, menyampaikan pesan Kasau itu saat memimpin sidang disiplin militer prajurit TNI AU, di Mabesau, Cilangkap Jakarta Timur.

Sedikitnya ada 21 prajurit TNI AU dari berbagai kesatuan, mulai level Perwira, Bintara dan Tamtama disidang, karena telah melanggar disiplin melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, berupa perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam werving prajurit.

“Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, hari ini TNI AU memberikan hukuman disiplin kepada mereka, dan ini menjadi komitmen TNI AU,” tandas Wakasau Marsdya TNI A Gustaf Brugman, saat memimpin sidang disiplin militer.

Dalam sidang disiplin yang dilaksanakan secara terbuka, Wakasau juga menekankan setiap prajurit wajib mematuhi dan taat aturan serta tata tertib kedinasan.

Sidang disiplin militer, juga dihadiri secara tatap muka oleh Pangkoopsud 1 Marsda TNI Bambang Gunarto, Kadispamsanau, Kadiskesau, Kadisdikau, Kadispsiau, Kadiskumau, Danpuspomau, para perwira dan perwakilan prajurit Mabesau.

Sementara sidang secara daring juga diikuti para pejabat dan anggota di satuan-satuan di daerah.(rls/MRZ)