Beranda Berita BPKD Kota Tangerang Terus Genjot PAD dari Jenis 7 Pajak Daerah

BPKD Kota Tangerang Terus Genjot PAD dari Jenis 7 Pajak Daerah

0

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) H.Tatang Sutisna mengatakan, pembangunan Kota Tangerang semakin dirasakan berkat adanya kontribusi masyarakat dalam pembayaran pajak. Dari uang pajak inilah yang kemudian digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan pembangunan.

Maka dari itu, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang saat ini dikelolanya agar bisa terus mendapatkan hasil yang maksimal.

“Kita terus berupaya semaksimal mungkin untuk menggenjot PAD yang kita (BPKD-red) kelola ini,” ungkapnya, Minggu, (16/4/2023).

Tatang mengutarakan, perlu diketahui saat ini terdapat 7 sektor pajak yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang yang berkontribusi terhadap pembangunan di kota Tangerang. Di antaranya adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, dan air tanah.

Untuk itu Tatang Sutisna mengajak masyarakat untuk patuh menyukseskan dan mendukung pembangunan Kota Tangerang dengan kepatuhan dalam membayar pajak daerah. Sebab dengan demikian uang hasil pajak dapat digunakan untuk pembangunan yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

Ditambahkan, saat ini realisasi pajak daerah yang dikelola OPD-nya cukup baik. Hal ini, katanya pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama para wajib pajak.

“Selain sosialisasi yang cukup gencar, berbagai cara diupayakan. Misalnya pemasangan tapping box pada mesin kasir wajib pajak. Tapping box kami pasang agar tidak ada kebocoran pendapatan. Kami juga memanggil wajib pajak yang tidak melaporkan omzet penjualannya,” ungkapnya.

Diutarakan, upaya lainnya yaitu menindak tegas reklame yang belum membayar pajak dan melakukan pengecekan pada setiap wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai laporan.

”Kami juga menertibkan umbul-umbul tak berizin bekerja sama dengan Satpol PP,” pungkasnya.

“Untuk pengajuan pajak reklame, yaitu jenis spanduk atau umbul-umbul dan perpanjangan dapat dilakukan langsung ke kantor BPKD kota Tangerang,” tambahnya.

Ditambahkannya, untuk mempermudah pelayanan pajak, pihaknya juga sudah menerapkan aplikasi sistem informasi pajak daerah (SIMPAD) secara online.

“Berkat aplikasi sistem informasi pajak daerah secara online, maka setiap bulannya ada saja laporan data wajib pajak baru. Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru. Ini mencerminkan iklim investasi di Kota Tangerang cukup baik. Karena pemerintah kota konsen membangun kota ini sebagai kota layak investasi,” kata Tatang. (adv)