Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia, yaitu BUMN mendukung penuh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, terkait peralihan pelayanan penerbangan Pesawat Jet dari Bandara Husein Sastranegara ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati mulai 29 Oktober 2023.
Rencana peralihan ini yang telah memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan mutu pelayanan sesuai dengan prosedur penerbangan dan peraturan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti.
Polana mengatakan bahwa bahwa AirNav Indonesia telah menyiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan dalam peralihan dari sisi pelayanan navigasi penerbangan, terkait infrastruktur, peralatan, SDM, dan prosedur penerbangan.
“AirNav Indonesia siap mendukung penuh peralihan dan pelayanan navigasi pesawat jet dari Bandara Husein Bandung ke Bandara BIJB Kertajati,” kata Polana, Jumat (27/10/2023).
Adapun aksesibilitas dari dan ke Bandara BIJB Kertajati semakin dipermudah oleh pemerintah karena konektivitas antar moda yang sudah disiapkan, sehingga para penumpang yang ingin terbang melalui Bandara ini akan diuntungkan dengan akses yang lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.
“AirNav Indonesia mendukung kebijakan Pemerintah Pusat untuk dapat meningkatkan utilitas Bandara BIJB serta ikut memajukan perekonomian wilayah Majalengka dan sekitarnya, terlebih penerbangan haji dan internasional sudah dilayani di Bandara ini” ujar Polana.
Berikut rute-rute penerbangan domestik yang akan dilayani dari dan ke Bandara BIJB mulai 29 Oktober 2023, antara lain Balikpapan, Banjarmasin, Batam, Denpasar, Makassar, Medan, dan Palembang.
Selain rute-rute dalam negeri, Bandara BIJB Kertajati juga melayani rute penerbangan ke luar negeri dengan tujuan Kuala Lumpur yang telah beroperasi sejak pertengahan Mei 2023 lalu dengan frekuensi 2 kali per minggu, dan akan
menjadi 4 kali per minggu mulai November 2023 mendatang.
Dimulai 29 Oktober 2023, Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati akan melayani penerbangan pesawat jet niaga berjadwal dalam negeri, angkutan niaga berjadwal luar
negeri, angkutan niaga tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri, serta angkutan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri,” tutur Polana. (Rmt)