Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menjebloskan 4 tersangka kasus korupsi di Bank Banten. Keempatnya dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas 2 B Tangerang diantaranya RA, SD, MR dan A.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, RA dan SD ditahan di Lapas Pemuda Kelas 2 Tangerang pada 11 Desember 2023 sementara MR dan A ditahan pada 12 Desember 2023. Masing-masing ditahan untuk 20 hari kedepan.
“Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tangsel telah menetapkan sekaligus menahan Tersangka RA, SD, MR dan A dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi Tahun 2018 di Bank Banten,” ujar Hasbullah, Rabu 3 Januari 2023.
Dijelaskan Hasbullah, RA dan SD merupakan pejabat di Bank Banten yang perannya membantu dan memudahkan persetujuan kredit kepada tersangka MR.
“Keduanya diduga telah membantu dan memudahkan persetujuan kredit, perjanjian kredit dan pencairan kredit fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang syaratnya tidak sesuai ketentuan atau dimanipulasi,” jelas Hasbullah.
Sementara itu MR merupakan Direktur CV. Mega Larasindo Utama dibantu A yang mengajukan kredit kepada Bank Banten sebesar Rp 550.000.000.
“Tersangka tidak melakukan pembayaran atas fasilitas KMK yang didapatkan dan menggunakan fasilitas kredit tersebut yang bukan peruntukannya melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Hasbullah.
Untuk diketahui, Kejari Tangsel mulai menyidik kasus korupsi pemberian kredit Bank Banten pada bulan Oktober tahun 2023 lalu.
Dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit oleh Bank Banten kepada CV. Mega Larasindo Utama, untuk pembangunan Masjid, dengan nilai kerugian negara Rp 550 juta.
Hasbullah mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu Bank Banten masih bernama Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk.
“Tim Penyidik Kejari Tangsel telah melakukan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit kepada CV. Mega Larasindo Utama oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk, sekarang Bank Banten sebesar Rp 550.000.000, yang terjadi pada tahun 2018,” ungkap Hasbullah, Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
Dijelaskan Hasbullah, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018. Saat itu CV. Mega Larasindo Utama ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan
jasa konstruksi pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,65 miliar.
Kemudian CV. Mega Larasindo Utama mengajukan kredit sebesar Rp 1 miliar kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk atau Bank Banten saat ini.
Kemudian, PT Bank Pembangunan Daerah Banten, atau Bank Banten saat ini menyetujui pemberian kredit sebesar Rp 550.000.000.
“Padahal pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak, harusnya dibayarkan melalui Rekening CV. Mega Larasindo Utama di Bank BJB, sehingga Bank Banten tidak dapat melakukan Auto Debet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet,” ujarnya. (Ris)