Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 3 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka masing-masing berinisial FB (laki-laki, 40), J (laki-laki 40) dan WBP (perempuan, 25).
Ketiga tersangka diamankan di Area Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta pada 17 Maret 2024 lalu saat akan bertolak ke Malaysia menggunakan pesawat TransNusa rute Jakarta – Kuala Lumpur.
Wakapolres Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi keberangkatan 9 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara non prosedural.
“Kami menerima informasi sebanyak 10 WNI akan melakukan penerbangan di tujuan akhir di benua Eropa tepatnya tujuan akhir Serbia yang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Imigrasi,” kata AKBP Ronald di Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (24/3/2024).
Selanjutnya penyidik dari Polresta Bandara Soetta berkoordinasi dengan BP3MI dan membawa ke 10 orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 orang WNI, penyidik menemukan adanya 3 orang terduga pelaku yang memiliki peran masing-masing. Kemudian dari kasus ini penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan proses pemberangkatan para pekerja pekerja migran Indonesia yang non prosedural ini,” jelas Ronald.
Wakapolres mengungkapkan, dari 10 WNI tersebut salah satu diantaranya merupakan tersangka yang rencananya akan berangkat mendampingi dan bersama-sama dengan pekerja migran yang lain berinisial FP.
“Jadi dari hasil keterangan, bahwa FP ini adalah tugasnya untuk mendampingi keberangkatan calon pekerja migran non prosedural untuk sampai ke negara tujuan,” terangnya.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, para PMI non prosedural diminta membayar biaya sebesar Rp 60 juta sampai dengan Rp 75 juta dan dijanjikan akan dipekerjakan di Serbia dengan gaji yang tinggi.
“Hasil pengumpulan atau pengambilan uang dari para calon pekerja migran ini, para tersangka memperoleh atau mendapatkan keuntungan antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” ungkap AKBP Ronald.
“Adapun tersangka WBP ini berusia 25 tahun memperoleh keuntungan atau memperoleh bagian sebesar 10 juta dari tiap-tiap calon korban pekerja imigran ilegal yang non prosedural,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Ketiganya disangkakan dengan pasal Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (Rmt)