Home Berita Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka Penggerudukan Mahasiswa Katolik

Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka Penggerudukan Mahasiswa Katolik

0
Polres tangsel
Foto: Polres Kota Tangsel saat merilis penetapan tersangka penggerudukan mahasiswa katolik saat beribadah

Polres Kota Tangerang Selatan menetapkan 4 tersangka aksi penggerudukan mahasiswa katolik Universitas Pamulang saat beribadah Rosario.

Penetapan tersangka itu usai dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso menerangkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video, tiga pisau dapur, kaos berwarna merah dan kaos berwarna hitam.

“Ditetapkan sebagai tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), A (26),” kata AKBP Ibnu pada press rilis di Polres Kota Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Ia menyebutkan, tersangka ditetapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu tersangka juga diancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan, selanjutnya Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kemudian pasal 335 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.

“Pasal 55 KUHP ayat 1 dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana,” pungkasnya. (Red)