Beranda Bandara Terlibat Judi Online dan Cyber Scamming di Filipina, 69 WNI Dideportasi

Terlibat Judi Online dan Cyber Scamming di Filipina, 69 WNI Dideportasi

0
Puluhan WNI yang dideportasi oleh pemerintah Filipina tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa, 22 Oktober 2024. (tangerangonline.id)

Sebanyak 67 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi karena terlibat judi online dan penipuan yang dilakukan secara daring atau cyber scamming di Filipina.

Puluhan WNI itu dipulangkan ke Indonesia secara bertahap melalui Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Kualanamu (Medan) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado).

Proses deportasi tahap pertama akan melibatkan 35 WNI, sementara 32 WNI lainnya masih menunggu jadwal pemulangan. Sementara itu, dua WNI yang terlibat dalam kasus hukum masih menjalani proses pengadilan di Filipina.

Adapun penerbangan pertama pada Selasa (22/10/2024), menggunakan maskapai Scoot TR-278 dan tiba di Bandara Soetta pukul 19.10 WIB. Sementara penerbangan kedua menggunakan Cebu Pacific 5J-759 yang tiba di Jakarta pukul 23.30 WIB.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, saat ini tercatat sebanyak 439 WNI di Filipina yang akan dipulangkan ke Indonesia melalui pendekatan hukum dengan otoritas setempat.

“Hari ini 35 (WNI) dari total 69 yang baru saja proses. Yang malam ini 35 (WNI), 22 mendarat dikawal langsung oleh atpol (Atase Polri) kami, Atpol di Manila,” ungkap Krishna Murti di Terminal 2F Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (23/10/2024) dini hari.

Dijelaskan, dari total 69 WNI yang terlibat dalam kasus hukum, dua orang diantaranya masih menjalani proses pengadilan di Filipina.

“Dua (diantaranya) jadi tersangka di Filipina dan sisanya dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian, mereka bekerja secara ilegal di Filipina,” terang Krishna Murti.

Seluruh WNI yang dideportasi dari Filipina akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Polri.

“Yang harus dicari tahu dengan proses pemulangan ini adalah siapa yang mengorganisir, bagaimana modusnya? Nanti Bareskrim, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terhadap itu,” jelas Krishna Murti.

Sekadar diketahui, WNI tersebut terjaring dalam penggerebekan di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Provinsi Cebu, Filipina oleh Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) serta Atase Polri di Manila pada Agustus 2024 lalu. (Rmt)