Beranda Bandara Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Lepas, Alvin Lim Desak MA dan KY Periksa...

Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Lepas, Alvin Lim Desak MA dan KY Periksa 3 Hakim PN Medan

0
Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim. (istimewa)

Praktisi Hukum Alvin Lim mengaku akan mengawasi dan mengawal ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan Rp 583 miliar.

Adapun pasutri sebagai terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan itu adalah, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66). Kuduanya divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024 lalu.

“Sebagai praktisi hukum akan mengawasi, kita kawal karena ini sesuatu yang sangat janggal dan sesuatu yang mencederai. Kalau dibiarkan begini, ya mau bagaimana jadinya sistem hukum di Indonesia?” tegasnya saat dihubungi pada Senin (25/11/2024).

“Kita awasi jangan sampai terjadi hal yang ngga-ngga di situ. Jadi supaya masyarakat tahu, jadi kalau masyarakat tahu, harapan kita ya bisa lurus di MA,” tambahnya.

Advokat sekaligus Pendiri LQ Indonesia Law Firm ini menduga ada kepentingan tertentu dibalik vonis onslag tersebut.

Terlebih lagi, proses kasasi yang sedang di tempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terhadap kasus ini butuh waktu yang tidak sebentar.

“Ada muatan yang sarat kepentingan disitu, kepentingan pihak tertentu. Karena jelas buktinya pemalsuan kok bisa onslag. Ini sebelas dua belas seperti kasusnya Ronald Tannur (di PN Surabaya),” jelas Alvin Lim.

Menurut Alvin, dugaan ada main mata sangat kuat karena perkara pemalsuan surat kuasa terindikasi ada pihak-pihak tertentu yang masuk ke pengadilan dan bicara sama oknum-oknum mafia disana.

“Karena kasusnya kan mengakibatkan kerugian yang sangat besar,” ujarnya.

Putusan onslag itu sendiri, Alvin Lim menyebutnya ngawur karena terbukti ada perbuatan pidana.

“Onslag itu kan dia bilang perbuatan terbukti, tapi bukan merupakan pidana, ngawur kan. Kalau perbuatan sudah terbukti, perbuatan pemalsuan itu kan pasti pidana. Mana ada pemalsuan itu perdata,” bebernya.

Alvin memerinci, dalam kasus tersebut adalah mengenai surat atau tanda tangan yang dipalsukan.

“Ada palsunya ada aslinya. Kalau dipalsukan berarti kan namanya perbuatan itu sudah pasti ngga mungkin perdata. Ngga mungkin onslag. Kalau namanya sudah terbukti perbuatan ya berarti harusnya (divonis) bersalah,” ujar dia.

Oleh karena itu, Alvin Lim mendesak Komisi Yudisial (KY) dan MA untuk tidak tinggal diam, segera memeriksa tiga hakim tersebut, yakni M. Nazir selaku Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.

“Terus, kita ngga boleh biarkan saja oknum (hakim) semena-mena. Maksudnya, kalau memang ada dugaan ketidakbenaran di situ otomatis MA sama KY harus bertindak, harus periksa, hakim (itu) harus dipanggil,” kata Alvin.

“Tanyakan kenapa, ini sangat tidak mungkin. Jadi mereka kan mau berlindung dibalik profesi sebagai hakim yang memutuskan. Independensinya harus dibarengi dengan azas keadilan. Ngga bisa sembarangan, yang ngga adil divonis lepas,” tandasnya. (Rmt)