Beranda Bandara Serge Areski Atloui: Terpidana Mati Narkotika Dipulangkan ke Prancis karena Kanker

Serge Areski Atloui: Terpidana Mati Narkotika Dipulangkan ke Prancis karena Kanker

0
Pemulangan Serge Areski Atloui melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa, 4 Februari 2025.

Serge Areski Atloui, seorang terpidana mati dalam kasus narkotika asal Prancis, dipulangkan ke negaranya.

Pemulangan dilakukan setelah Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, menandatangani perjanjian dengan Kedutaan Besar Prancis pada 24 Januari 2025 lalu.

Proses pemulangan Serge melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan penerbangan KLM nomor KL 810 pada Selasa (4/2/2025) pukul 19:25 WIB.

I Nyoman Gede Surya Mataram, Plt. Deputi Bidang Imigrasi dan Permasyarakatan Kemenko Hukum dan HAM, menyatakan bahwa setelah pemindahan, semua urusan hukum terkait Serge akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Prancis.

“(Ini) termasuk kebijakan mengenai grasi dan remisi yang akan diserahkan kepada pemerintah Prancis,” jelas Surya.

Surya menjelaskan, kesepakatan antara kedua negara tidak hanya mencakup pemulangan Serge, tetapi juga memberikan akses informasi lengkap mengenai perkembangan kasus hukumnya di Prancis.

“Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara kedua negara, terutama dalam bidang hukum dan HAM,” tambahnya.

Serge Mengidap Penyakit Kanker

Surya mengungkapkan, Serge sebelumnya merupakan binaan Lapas Nusakambangan, namun kemudian dipindahkan ke Rutan Salemba karena menderita kanker yang memerlukan perawatan rutin.

“Oleh karena itu, Pemerintah Prancis secara resmi meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Serge,” jelasnya.

Serge Terlibat dalam Pabrik Ekstasi di Tangerang

Surya menjelaskan, Serge ditangkap pada tahun 2005 setelah terbukti menjadi peracik narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah yang berfungsi sebagai pabrik.

Ia awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang, tetapi saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati.

“Eksekusi mati seharusnya dilaksanakan pada tahun 2015, tetapi ditunda karena kondisi kesehatannya yang memburuk, hingga akhirnya dilakukan pemulangan hari ini,” tutupnya. (Rmt)