
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim.
Dua orang WNI, yang masing-masing berprofesi sebagai pegawai freelance di tempat hiburan malam (MU, 27 tahun) dan ibu rumah tangga (NP, 42 tahun), ditangkap dalam operasi ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, pengungkapan pertama terjadi pada Senin (27/1).
Petugas mencurigai koper milik seorang penumpang laki-laki berinisial MU, 27 tahun, yang baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
“Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan 6 bungkus plastik berisi Methamphetamine dengan total berat 1.530 gram,” kata Zaky, Rabu (5/2/2025).
Kepada petugas, MU mengaku menerima barang tersebut dari seorang pengendali bernama BMW di Johor, Malaysia dengan imbalan sebesar 400 ringgit Malaysia.
Zaky melanjutkan, penindakan kedua terjadi pada Minggu (2/2) saat petugas mencurigai koper milik penumpang Citilink berinisal NP.
“Setelah diperiksa, ditemukan 2 bungkus Methamphetamine dengan total berat 505 gram. NP mengaku dijanjikan upah Rp30 juta untuk mengantarkan barang tersebut,” ungkapnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Zaky menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memerangi penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau. (Rmt)