Beranda Berita Kasus Korupsi TPI di Kabupaten Tangerang, Kuasa Hukum Dinas Perikanan: Uang Dipakai...

Kasus Korupsi TPI di Kabupaten Tangerang, Kuasa Hukum Dinas Perikanan: Uang Dipakai Untuk Operasional

0
Foto: Kuasa Hukum Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Haris.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka dua orang oknum pegawai dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kedua pria berinisial AH dan M terbukti terlibat kasus korupsi retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Kedua pria tersebut dinyatakan Kejari Kabupaten Tangerang terlibat memakan uang negara sebanyak Rp527 juta. Uang yang seharusnya dimasukkan kedalam kas negara tersebut ternyata digunakan untuk kebutuhan operasional pelelangan.

Masing-masing keduanya menjabat sebagai pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji, dan koordinator di TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Namun M, telah memasuki masa purnabakti saat kasus ini diusut oleh pihak penegak hukum.

Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Haris bahawa, kedua tersangka yang kini sedang mendekam dibalik jeruji besi tersebut menggunakan uang ratusan juta rupiah tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional di TPI.

“Menurut keterangan yang saya dapatkan dari Dinas Perikanan ini uang yang dipakai itu untuk operasional Dalam pelelangan,” ujar Haris kepada Tangerangonline.id pada Jumat, (7/2/2025).

Lebih jauh, Haris mengatakan kordinator TPI yang terlibat dalam kasus korupsi ratusan juta menggunakan uang hasil pelelangan untuk tenaga honor.

“Kan disitu itu ada satu kordinator mempunyai tenaga honor, uang itu yaa untuk tenaga honor, tenaga honor ini yang membantu masalah pelelangan,” katanya.

Dalam hal ini, Haris menyatakan, kordinator dengan tenaga honor yang bekerja di TPI membuat kesepakatan untuk memotong hasilnya tampa sepengetahuan kepala Dinas.

“Kalau dibilang dari kesepakatan antara pengelola dan tenaga honor, kepala Dinas tidak tau,” katanya.

Terkiat tanggapan Kepala Dinas adanya anak buahnya yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, Haris menyatakan kepala Dinas tidak mau ikut campur terlalu jauh.

“Alasannya kepala Dinas tidak mau ikut campur terlalu jauh karena sudah masuk dalam kewenangan Jaksa, maka Kadis hanya mengikuti proses hukumnya saja,” jelasnya. (Rez)