Bea Cukai Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus operandi.
Penindakan ini dilakukan di Terminal 2F Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Di mana narkotika disembunyikan dalam senar pancing, daun kering, serta melalui metode penyelundupan yang melibatkan penumpang pesawat.
Penindakan Pertama
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan pertama pada 6 Desember 2024, ketika petugas mencurigai sebuah paket kiriman dari Meksiko yang ditujukan ke Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Setelah pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan empat gulungan senar pancing yang menyimpan kristal putih diduga narkotika dengan berat netto sekitar 1.065 gram.
“Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa kristal tersebut adalah Methampetamine atau Sabu. Tiga orang tersangka berinisial AS, SK, dan BP berhasil ditangkap dalam operasi ini,” kata Gatot, Jumat (7/2/2025).
Penindakan Kedua
Selanjutnya, pada 31 Desember 2024, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap paket kiriman dari Singapura yang berisi daun kering yang dicurigai sebagai narkotika.
“Setelah diuji, daun tersebut terbukti mengandung cathinone. Dalam operasi ini, dua orang tersangka berkewarganegaraan Yaman berinisial ASS dan MM, berhasil diamankan,” terangnya.
Penindakan Ketiga
Gatot menjelaskan, puncak dari serangkaian penindakan terjadi pada 1 Januari 2025, ketika dua penumpang pesawat Thai Lion Air dari Thailand terdeteksi membawa narkotika.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan total 827 gram Methampetamine/Sabu yang disembunyikan dalam tubuh mereka,” ungkap Gatot.
Kepada petugas, kedua penumpang, BP dan CN, mengaku diperintahkan oleh seorang pengendali yang diduga warga negara Afrika untuk membawa barang tersebut dengan imbalan uang tunai.
Dari hasil pengembangan, tim gabungan juga berhasil menangkap tersangka tambahan berinisial R, yang berperan sebagai penjemput narkoba, serta dua orang lainnya, JH dan FU, yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa total barang bukti mencapai 3.896 gram Narkotika jenis Cathinone dan 1.892 gram Narkotika jenis Sabu.
Saat ini, seluruh tersangka telah diserahkan kepada BNN RI untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rmt)