Beranda Bandara Polres Bandara Soetta Bongkar Jaringan Narkoba, 15 Tersangka Ditangkap

Polres Bandara Soetta Bongkar Jaringan Narkoba, 15 Tersangka Ditangkap

0
Konferensi Pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk Sabu, Ganja, dan Liquid, selama bulan Februari 2024.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian menangkap 15 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menyatakan bahwa pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 11.234 anak bangsa dari dampak negatif narkoba.

“Kami berhasil mengamankan 1.121,62 gram shabu, 1.399,45 gram ganja, dan 290 gram liquid (Etomidate) atau setara dengan 46 cartridge,” ungkap Ronald dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (5/3/2025).

Kronologi pengungkapan

Kasat Resnarkoba, AKP Michael Kharisma Tandayu, memberikan rincian mengenai penangkapan tersebut.

Kasus pertama terjadi pada 9 Februari 2024, ketika pihaknya menangkap seorang pria berinisial RH di Bogor, Jawa Barat.

“Kami menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 3,52 gram. Setelah diinterogasi, RH mengaku masih menyimpan lebih banyak sabu di rumah kontrakannya,” jelas Michael.

Penggeledahan di rumah RH membuahkan hasil, dengan penemuan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 604,46 gram.

Michael menegaskan bahwa RH menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga hukuman mati.

“Kami menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Kasus kedua melibatkan penangkapan pria berinisial MAK pada 15 Februari 2024 di Jakarta Selatan.

“Kami menemukan ganja seberat 556,2 gram dan 17 bungkus plastik berisi ganja dengan total 425 gram,” kata Michael.

MAK menjual ganja tersebut melalui akun media sosialnya, dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara antara enam hingga 20 tahun.

Pada 16 Februari 2024, Sat Resnarkoba menerima informasi dari Bea Cukai mengenai seorang WNI berinisial J yang membawa cartridge berisi Etomidate.

“Kami menemukan 46 cartridge yang positif mengandung Etomidate. J mengaku akan menjualnya di Indonesia,” jelas Michael.

J kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan terakhir terjadi pada 27 Februari 2024, ketika Sat Resnarkoba dan Bea Cukai membongkar jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.

“Para pelaku menyelundupkan sabu ke dalam alat bantu medis. Kami berhasil menangkap dua penerima paket kiriman shabu, ES dan JB,” ungkap Michael.

Mereka mengaku akan mendistribusikan narkotika tersebut di Medan dan sekitarnya.

Dengan tegas, Michael menyatakan bahwa semua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan UU Narkotika.

“Kami tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia,” tutupnya. (Rmt)