Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memfasilitasi ekspor komoditas kratom (Mitragyna speciosa) sebanyak 100 kilogram yang bernilai sekitar 50 juta rupiah, ke India.
Ini merupakan ekspor perdana kratom ke negara tersebut.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada untuk memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
“Sesuai dengan ketentuan UU No. 21 Tahun 2019 dan PP No. 29 Tahun 2023, bahwa ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan harus disertai dengan Phytosanitary Certificate (PC) dan tindakan karantina tumbuhan dilakukan juga dalam rangka pemenuhan persyaratan negara tujuan,” ujar Duma pada Jumat (18/4/2025).
Duma menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024, kratom dapat diekspor dalam bentuk bubuk dan daun remahan dengan ukuran tertentu.
“Kratom dapat diekspor dalam bentuk bubuk (powder) dan daun remahan dengan ukuran > 30 mesh atau ≤ 600 mikron, dengan instrumen pengaturan berupa Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS),” tambahnya.
Setiap komoditas yang akan diekspor lanjut Duma, harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif dari negara tujuan serta bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Setelah pemeriksaan, kratom yang akan dikirim dinyatakan layak untuk diekspor.
Duma menekankan bahwa Karantina Banten selalu mengedepankan biosekuriti dan biosafety dalam setiap proses karantina.
“Karantina selalu mengedepankan biosekuriti dan biosafety dalam penyelenggaraan karantina melalui serangkaian langkah strategis, prosedur, dan tindakan pengendalian yang bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan dari ancaman hama dan penyakit,” jelasnya.
Bukan komoditas terlarang
Lebih lanjut, Duma menambahkan bahwa pelayanan sertifikasi karantina tumbuhan untuk ekspor produk kratom hanya dapat diberikan setelah menerima dokumen resmi dari otoritas negara tujuan yang menyatakan bahwa kratom bukan komoditas terlarang.
“Ekspor perdana ini menjadi langkah awal yang positif bagi pelaku usaha dalam memperluas pasar komoditas herbal ke mancanegara,” ujar Duma.
“Karantina Banten berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi proses ekspor guna memastikan kualitas dan keamanan komoditas dari hulu hingga ke pintu keluar Indonesia,” pungkasnya. (Rmt)