Beranda Bandara Bayar Hingga Rp 200 juta, Keberangkatan 10 Calon Jemaah Haji Digagalkan Petugas...

Bayar Hingga Rp 200 juta, Keberangkatan 10 Calon Jemaah Haji Digagalkan Petugas di Bandara Soetta

0
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, KBP Ronald FC Sipayung.

Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji yang diduga menggunakan jalur nonprosedural.

Dalam operasi yang melibatkan kerjasama dengan Imigrasi Soekarno Hatta dan Kementerian Agama, pihak berwenang berhasil menghentikan rombongan yang berencana pergi ke Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja.

“Mereka (rencananya) akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja,” kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ronald Sipayung pada Sabtu (18/4/2025).

Ke-10 calon jemaah, yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu telah menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soetta.

“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Ronald.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi terhadap rombongan tersebut.

“Sehingga dilakukan penundaan keberangkatan karena diduga akan melaksanakan ibadah haji namun menggunakan visa work (kerja) atau visa amil,” jelas Yandri.

Kecurigaan petugas Imigrasi lanjut Yandri, berawal dari kesamaan koper yang digunakan oleh rombongan, yang mirip dengan koper jemaah haji atau umrah.

“Penerbangan untuk Umrah sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang,” tambah Yandri.

Bayar hingga Rp 200 juta per orang

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para calon jamaah haji tersebut telah membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang.

“Para calon jamaah tidak diinformasikan pihak Travel bahwa visa yang akan digunakan adalah Visa Work (Kerja)/Amil,” kata Yandri.

Yandri juga menyebutkan bahwa seharusnya para jemaah dijadwalkan berangkat pada awal Mei 2025, namun pihak travel beralasan untuk memberangkatkan lebih awal agar para jamaah mendapatkan Iqamah.

“Karena ketidaktahuan para calon jamaah mempercayai pihak travel,” ungkap Yandri.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana calon jamaah haji dapat dilindungi dari praktik yang merugikan.

Saat ini, pihak berwenang masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini. (Rmt)