Bea Cukai Sita USD 350.000 dari Penumpang asal Thailand di Bandara Soetta

By
2 Min Read
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menunjukkan barang bukti uang dollar Amerika Serikat yang diamankan dari penumpang asal Thailand. Foto: tangerangonline.id

Langkah kaki seorang penumpang berinisial RR terhenti di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Senin (22/6/2026).

Laki-laki berkewarganegaraan Thailand itu kedapatan membawa uang tunai dalam jumlah fantastis tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

Petugas Bea Cukai menemukan 3.500 lembar pecahan 100 USD dengan nilai total 350.000 USD atau setara Rp6,3 miliar yang disembunyikan dalam koper. Uang tersebut dikemas dalam empat kotak berwarna coklat.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan penindakan berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling).

“Petugas kami mencurigai penumpang tersebut, kemudian diarahkan ke Red Channel untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” kata Hengky di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (25/6/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan RR tidak melaporkan uang tunai itu dalam dokumen Customs Declaration dan tidak memiliki izin dari BI.

Barang bukti USD350.000 yang diamankan dari penumpang asal Thailand berinisial RR. Foto: tangerangonline.id

“Uang dollar ini dikemas dalam 4 kotak dan dimasukkan ke dalam koper. Penumpang tersebut tidak melaporkan ke Bea Cukai dan tidak memiliki izin dari BI,” ungkap Hengky.

Barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Soetta. Pihaknya juga berkoordinasi dengan BI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kami melaporkan kepada PPATK. Nanti dari PPATK akan melakukan pendalaman terhadap profil orangnya, terhadap finansial orangnya dan kelanjutannya apakah ada kaitan dengan kejahatan transaksi keuangan,” jelas Hengky.

RR berpotensi dikenakan sanksi administrasi denda maksimal Rp600 juta sesuai PMK No. 100/PMK.04/2018.

“Kalau tidak melaporkan ke Bea Cukai sanksinya 10 persen dari uang yang dibawa maksimal Rp300 juta. Ditambah tidak lapor BI, sama juga 10 persen maksimal Rp300 juta. Karena jumlahnya sangat besar, dikenakan sanksi maksimalnya Rp600 juta,” terang Hengky.

Sebagai informasi, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100 juta ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Rmt)

Share This Article