Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah memberlakukan pembatasan akses kendaraan di Jalan Perimeter Selatan dan Utara (service road) sejak Selasa, 5 Agustus 2025.
Pembatasan ini diterapkan khususnya untuk kendaraan dengan tinggi di atas 2,1 meter.
Seperti diketahui, jalan perimeter merupakan jalan inspeksi yang mengelilingi sisi udara (airside) bandara dan diperuntukkan bagi kegiatan internal, seperti patroli keamanan dan pengawasan pagar perimeter.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, jalur perimeter bukan jalan umum terbuka untuk publik, melainkan bagian dari kawasan terbatas dengan akses yang diatur secara ketat.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari pengelolaan kawasan terbatas agar fungsi jalur perimeter tetap berjalan optimal sesuai peruntukannya,” kata Dwi Ananda pada Jumat (8/8/2025).
Dwi Ananda menjelaskan, pembatasan kendaraan di jalur ini bertujuan untuk menjaga integritas pengawasan keamanan, memastikan efektivitas operasional, serta menghindari potensi gangguan akibat lalu lintas kendaraan berdimensi besar di area terbatas bandara.
“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar memperhatikan jenis dan dimensi kendaraan sebelum melintas di jalur perimeter,” ujarnya.
“Kendaraan yang memiliki dimensi besar atau yang melebihi batas tinggi 2,1 meter tidak diperkenankan melintas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dwi Ananda.
Ia juga menyampaikan bahwa informasi pembatasan telah disosialisasikan melalui berbagai media komunikasi visual yang ditempatkan di titik-titik strategis.
“Kami juga meminta pengguna jalan untuk memperhatikan rambu yang telah disediakan di sepanjang jalur perimeter, guna mendukung kelancaran dan keselamatan operasional bandara,” tutur Dwi Ananda. (Rmt)

