Beranda Berita Angkasa Pura II Siap Hadapi Keadaan Darurat

Angkasa Pura II Siap Hadapi Keadaan Darurat

0

PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat (PKD), bertempat di Apron Terminal 3 Ultimate, Kamis (25/2/2016).

Latihan PKD digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan, kewaspadaan serta melatih fungsi komando, koordinasi dan komunikasi unit atau instansi dalam menghadapi keadaan darurat.

Sedikitnya 900 peserta ikut dalam latihan dengan sandi Rajawali XI itu. Diantaranya, unsur pengelola bandara, regulator bandara, TNI/Polri, CIQ, Basarnas, KNKT, KKP, maskapai penerbangan, ground handling, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan puskesmas.

Skenario latihan dimulai ketika pilot menginformasikan bahwa pesawat maskapai Air Baldi tipe 777-300 dengan nomor penerbangan AB012016 dari Hongkong tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat pesawat bermanuver di taxiway untuk memasuki apron Terminal 3, tiba-tiba mesin pesawat mengeluarkan percikan api dan asap tebal dalam waktu sekejap membesar.Mengetahui hal tersebut, petugas Apron Movement Control (AMC) yang berada di lokasi segera menginformasikan unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) dan Air Traffic Control (ATC).

Tak lama, petugas PPK-PK dengan 2 unit kendaraan pemadam tiba di lokasi guna melakukan operasi pemadaman. Dilengkapi dengan perlengkapan tahan api serta material pemadam api berupa foam, powder dan air, PKP-PK dapat segera memadamkan api.

Setelah itu, proses evakuasi penumpang pun dilakukan, Tercatat akibat ‘insiden’ tersebut 34 diantaranya ‘meninggal dunia’, 65 orang ‘luka berat’, 123 orang ‘luka ringan’ dan 178 orang selamat.

Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta M Suriawan Wakan menjelaskan, ada dua target yang ingin dilatih dalam kegiatan PKD tersebut, yakni penanganan insiden terbakarnya engine pesawat dan pertolongan bagi korban serta Delay Management.

“Paling utama yakni untuk meningkatkan kesiapsiagaan, kewaspadaan serta melatih fungsi komando. Dan efek domino yang berpotensi timbul dari sebuah keadaan darurat, salah satunya adalah persoalan delay,” katanya.

Oleh karena itu sambung Wakan, selain operasi pemadaman, evakuasi dan penanganan korban, delay management menjadi salah satu titik fokus kami dalam latihan tersebut.

Sementara itu, Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Bandara Soekarno-Hatta Muzaffar mengatakan, setiap Bandar Udara wajib menggelar PKD setiap dua tahun sekali, sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil.

“Jadi setiap bandar udara wajib melaksanakan hal ini (PKD), setiap dua tahun sekali. Nol sampai satu dan satu sampai kedua (tahun) ada pelatihan-pelatihan yang lain dalam skala kecil,” tukasnya. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini