Beranda Berita Coba Selundupkan Ular, Dua WN Malaysia Ditangkap Petugas Bandara

Coba Selundupkan Ular, Dua WN Malaysia Ditangkap Petugas Bandara

0

Dua orang Warga Negara Malaysia berinisial WMA (35) dan MK (35) diamankan petugas Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura II lantaran mencoba menyeludupkan 7 ekor ular, 7 ekor kadal dan 5 ekor katak melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penggagalan percobaan penyeludupan terungkap ketika WMA dan MK memasuki area Security Ceck Point 1 Terminal 2E Gate 2 Bandara Soetta, pukul 16.30 WIB, Selasa (29/3/2016).

Terakhir diketahui, kedua pelaku tersebut merupakan calon penumpang Lion Air JT286 dengan tujuan Tangerang – Kuala Lumpur, Malaysia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Avsec Bandara Soetta menyerahkan pelaku berikut barang bukti kepada Petugas Balai Karantina Hewan Bandara Soetta.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Hewan Bandara Soetta Ridwan Alaydrus mengatakan bahwa pelaku dan satwa yang diamankan tersebut sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta 1.

“Pelaku dan hewan yang disita oleh petugas Avsec sudah kami serahkan kepada BKSDA Jakarta 1, kemarin malam juga kami serahkan, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya kepada tangerangonline.id di BKHT Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (30/3/2016).

Ridwan menuturkan, pelaku mengaku membeli satwa yang salah satu diantaranya merupakan satwa yang dilindungi itu di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur.

“Ketika diperiksa, pelaku mengaku membeli satwa tersebut di Pasar Jatinegara. Satu diantaraya merupakan jenis satwa yang dilindungi yakni Phyton morelia firidis berwarna hijau,” ungkapnya.

Menurut Ridwan, satwa tersebut boleh diperjualbelikan dan dipelihara apabila hasil dari peternakan atau penakaran serta mendapat ijin dari instansi terkait.

“Walaupun dilindungi, boleh dipelihara selama satwa tersebut bukan hasil tangkapan dari alam liar, dan tentunya mendapatkan ijin dari BKSDA,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pelaku masih ditahan oleh BKSDA Jakarta 1 guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini