Pemasangan Plang bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Negara’ oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Yati Rohayati mengatakan pihaknya tetap memperjuangkan agar sekolah tersebut bisa digunakan siswa tahun 2017 ini.
Politisi PPP ini mengungkapkan pemasangan plang oleh Kemenhunkam memang sah-sah saja, karena tanah tersebut memang milik mereka. Namun belum tentu pemasangan plang tersebut membuat gedung sekolah yang sudah hampir rampung 100 persen ini tidak bisa digunakan oleh siswa SDN 4 dan 5.
“Inilah yang akan kami perjuangkan mengingat gedung sekolah ini bermanfaat bagi generasi muda untuk menuntut ilmu untuk masuk ke jenjang lebih tinggi,” jelasnya kepada tangerangonline.id, Kamis (7/4/2016).
Yati mengakui pihaknya sudah terus berjuang agar gedung sekolah SDN 4 dan 5 yang dibangun diatas lahan milik Kemenkumham ini, tetap bisa digunakan seperti permintaan para orangtua siswa dan pihak sekolah. Pihaknya juga tidak henti-henti menanyakan kepada pemerintah Kota Tangerang yakni Walikota.
“Kami juga akan berusaha menanyakan langsung ke Menkumham, agar keinginan orangtua siswa dan pihak sekolah bisa terpenuhi. Langkah ini pasti akan kami ambil dengan Walikota,” terangnya.
Dipaparkan dewan berhijab ini, pemerintah Kota Tangerang memang dalam hal ini bersalah, karena membangun gedung sekolah di tanah milik negara yakni Kemenkumham. Namun disisi lain pembangunan tersebut sangat bermanfaat karena untuk generasi anak untuk mencari ilmu.
Yati menuturkan alasan dunia pendidikan inilah yang akan menjadi modal awal komisi II dan pemerintah memperjuangkan sekolah ini, agar bisa digunakan untuk proses belajar. “Jadi saya berharap pihak sekolah dan orangtua tidak gegabah bertindak,” terangnya. (ES)