Home Berita Warga Jatimulya Serukan Pelaku Pembunuhan Eno Dihukum Mati

Warga Jatimulya Serukan Pelaku Pembunuhan Eno Dihukum Mati

0
Warga mendatangi TKP pembunuhan Eno dengan membawa spanduk untuk mengutuk para pelaku. Warga meminta penegak hukum menghukum mati pelaku pembunuhan sadis.

Pembunuhan sadis yang dialami Eno Fariah (18) menimbulkan keprihatinan publik. Warga sekitar lokasi TKP melakukan aksi simpatik dengan membawa spanduk bertulisan “Warga Jatimulya menolak kekerasan seks” dan hukum mati para pelaku.

Pantauan tangerangonline.id, Rabu (18/5/2016) di lokasi warga Jatimulya Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang menggelar aksi protes warga Dadap, Kosambi, kalangan anak-anak, Ibu dan warga lainnya ini datang ke lokasi pembunuhan untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan membawa spanduk bertuliskan penolakan kekerasan seks dan berharap menghukum mati pembunuhan Eno.

Pembunuhan sadis yang menimpa Eno Fariah (18) di mess pabrik di Jatimulya, Dadap, Kosambi, Tangerang, menimbulkan reaksi publik. Masyarakat setempat pun menuntut para pelaku dihukum mati.

“Kami menolak kekerasan seks beserta pembunuhan di wilayah kami, jadi kami berharap pihak kepolisian menghukum mati tiga tersangka pembunuhan Eno,” ungkapnya Sukirman (51) warga setempat.

Senada juga diungkapkan warga lain, Suryani (43) dirinya sangat mengutuk perbuatan sadis yang dilakukan para pelaku terhadap korban. Untuk itu, tidak ada hukuman lain selain hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan tersebut.

“Kami berada disini, agar kepolisian menghukum mati para pelaku, tindakan mereka sudah sadis dan biadab, jadi kami inginkan mereka dihukum mati,” jelasnya.

Sementara itu,  Kapolsek Teluknaga Kompol Supriyanto mengatakan pihaknya akan melakukan pengawalan ketat terhadap tiga pelaku dari amukan warga. Dikarenakan hari ini juga digelar kegiatan rekontruksi pembunuhan terhadap Eno yang merupakan gadis asal Serang, Banten ini.

“Kita sudah turunkan personil, selain itu, kita sudah pasar police line agar warga tidak bisa masuk ke area rekontruksi,” terangnya.

Dipaparkan Supriyanto ketiga tersangka, Rahmat Arifin alias Arip (22), Imam Harpiadi alias Imam (24) dan RAL (15), akan dibawa ke TKP untuk melakukan adegan dalam rekonstruksi tersebut. Informasi dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, rekonstruksi akan digelar pada pukul 15.00 WIB.

“Untuk itu, kami akan melakukan pengawalan ekstra ketat kepada pelaku dari amukan warga. Karena informasi yang didapat warga sekitar emosi terhadap ketiga pelaku,” tandasnya. (ES)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here