Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat Kota Tangerang, diantaranya dengan lebih mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
Bila sebelumnya masyarakat yang akan mengurus ijin usaha maupun ijin lain harus ke kantor perijinan yang letaknya biasanya di pusat kota, tidak demikian halnya di Kota Tangerang. Kota yang sedang berbenah menjadi Kota Seribu Industri Sejuta Jasa tersebut, masyarakat cukup mendatangai kantor kecamatan untuk mendapatkan pelayanan perijinan dan non perijinan.
Kantor kantor di Kota Tangerang saat ini sebagian besar memang sudah dilengkapi sarana dan prasarana untuk menunjang standar pelayanan yang mirip dengan bank. Kantor kecamatan di Kota Tangerang sudah memiliki fasilitas nomor antrian digital, counter pelayanan yang representatif serta ruang pelayanan yang nyaman dengan sejumlah pendingin ruangan, termasuk juga sistem informasi perijinan dan non perijinan.
“Banyak kegiatan-kegiatan perijinan dan non-perijinan yang sekarang sudah bisa dilakukan di kecamatan, maka ini sudah kita limpahkan kewenangannya. Di kecamatan juga sedang terus menerus disosialisasikan, artinya dalam hal pelatihan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Beberapa urusan yang delegasikan ke kecamatan untuk mempermudah, diungkapkan walikota, seperti pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan dengan luasan sampai 70 meter persegi, ijin Usaha Pendidikan Dasar seperti Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-kanak, Surat Ijin Usaha Perdagangan skala mikro kecil.
Diketahui, Kecamatan Karawaci adalah Kecamatan yang mengawali program tersebut disertai dengan peluncuran yang dilakukan Walikota Tangerang Arief R Wismanyah di Kantor Kecamatan Karawaci, pada Kamis (12/05/2016) lalu. Dengan program ini, sejumlah kewenangan Walikota dilimpahkan kepada 13 Kecamatan di Kota Tangerang sehingga pelayanan masyarakat bisa lebih efisien, mudah dan cepat.
“Saya Harap kedepannya semoga masyarakat merasakan kemudahannya, karena gak usah jauh-jauh lagi ngurusin hal-hal administrasi yang bisa diselesaikan di kecamatan,” harap Walikota.
Desentralisasi pelayanan publik ini menjadi program lanjutan Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sebelumnya Pemkot juga telah membangun aplikasi perijinan dan 130 aplikasi lain yang bertujuan selain untuk memudahkan pelayanan sekaligus untuk mewujudkan transparansi pelayanan publik yang menjadi salah satu bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam mengimplementasikan good governance. (ADV)