Polres Tangsel telah memeriksa 5 saksi perkara kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP Tangsel. Dalam kasus tersebut oknum penegak Perda tersebut dilaporkan seorang pengusaha yang mengakibatkan mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Diketahui, oknum berinisial SY dilaporkan ke Polres Tangsel lantaran menjanjikan ke salah satu rekanan untuk mendapatkan proyek atau kegiatan untuk dana talangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 yang sempat belum ketuk palu. Namun, janji itu hingga pertengahan September 2016 tak ada hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Samian mengatakan, sejak kasus ini dilaporkan oleh pihak korban, jajaran Reskrim Polres Tangsel langsung bergerak cepat. Saat ini sudah ada 5 saksi dari pihak korban diperiksa.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lima orang dari pihak korban. Dalam kurun waktu dua pekan ini sejak pihak korban melaporkan hingga kini terus berjalan,” katanya kepada wartawan.
AKP Samian menambahkan, saat ini tim penyidik tengah menunggu keterangan dari pihak saksi korban. Usai mendapatkan keterangan satu saksi lagi, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menjelaskan kronologis kasus yang terjadi.
“Tahapannya usai mendapatkan satu saksi lagi akan ada gelar perkara untuk lebih jelas bagaimana kasus yang sebenarnya terjadi. Prosedurnya demikian,” ujarnya.
Barang bukti, yang sudah ditangan Reskrim, kata Samian diantaranya tanda bukti penyerahan uang yakni selembar kwitansi.
“Barang bukti diantaranya tanda penyerahan uang,” tandasnya.
Sementara itu pihak yang dilaporkan saat dikofirmasi melalui sambungan telpon tidak aktif. Saat didatangi ke kantornya pun tidak ada. Bardasarkan penuturan dari jajaran Satpol PP belakangan ini tidak terlihat di kantor.
“Sudah seminggu ini jarang terlihat di kantor,” kata salah satu petugas Satpol PP.
Sekretaris Satpol PP Apih Ruhiyat juga membenarkan, bahwa terlapor saat ini sulit ditemui. Terkait adanya praduga tak bersalah, pihaknya sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk meminta penyelesaian.
“Sudah jarang ke kantor, orangnya susah ditemui. Kami sudah pernah meminta untuk diselesaikan jika ada persoalan,” ujarnya.
Pada pihak lain, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Firdaus mengungkapkan jika pihak terlapor yang diduga melakukan penipuan dan diketahui sebagai PNS akan dilakukan pemanggilan. Nantinya, sambung Fidaus, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu motif penipuan tersebut.
“Jika mereka diketahui PNS lalu sudah ada laporan kepada pihak kepolisian tim kami akan jemput bola. Ini untuk memastikan duduk persoalannya dalam perspektif pegawai negeri sipil yang sering diberikan pembinaan,” jelasnya. (ded)