Tingginya genangan air disepanjang Jalan MH Thamrin, Cikokol-Kebon Nanas, Kota Tangerang, dinilai sebagai salah satu efek negatif yang muncul atas buruknya rencana pembangunan diwilayah tersebut.
Hal itu pun dirasa sangat banyak mengganggu kepentingan masyarakat. Pasalnya, tercatat setiap kali guyuran hujan datang, wilayah tersebut selalu saja tergenang air.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Hartoto menyebut, persoalan itu ditenggarai atas buruknya drainase yang ada disepanjang kawasan dimaksud.
Sehingga, kata dia, pada Jum’at (23/9/2016) petang, dirinya yang merasakan langsung dampak negatif ini pun, mengaku sangat geram dan jengkel terhadap situasi dan kondisi seperti itu.
“Masa genangan airnya sampai tinggi kaya gitu, kendaraan sampai pada kerendem. Tolong dong para investor untuk ikut membantu dalam persoalan ini, jangan cuma membangun tapi ternyata kajiannya gak jelas gini,” cibir pria yang akrab disapa Toing ini.
Tidak hanya itu, politisi asal Partai PDI perjuangan ini pun meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui dinas terkaitnya seperti BPMPTSP, BLH, Dishub serta PU untuk serius dan tegas dalam memperhatikan persoalan tersebut.
“Kalau perlu panggil kembali para investor tersebut bersama sama dinas terkait seperti dinas perijinan, lingkungan hidup, dishub serta dinas pu dan lainnya, untuk menyelesaikan persoalan banjir diwilayah jalan kebon nanas ini,” pinta dia.
Sementara, Dwi Ranto (32), salah seorang warga di Kelurahan Cikokol, mengamini dan mengakui adanya persoalan itu. Dirinya pun berharap agar pemerintah setempat dapat benar-benar mengatasi persoalan ini dengan sebaik-baiknya.
“Kita sebagai masyarakat ingin yang terbaik. Tidak ada banjir ataupun genangan, sehingga jalanan tidak jadi macet dan yang paling penting adalah tidak muncul kerawanan kecelakaan di jalan,” katanya penuh harap.
Pantauan dilapangan menyebutkan, memang tumbuh sangat pesat pembangunan disepanjang Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang. Proyek pembangunan apartemen, hotel serta lokasi perbelanjaan cukup terlihat mendominasi di kawasan tersebut, namun hingga kini, belum jelas apakah proses mekanisme perijinannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasalnya, administrasi perijinan merupakan hal utama sebagai pengikat teknis pelaksanaan pembangunan dilapangan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada satupun pejabat dinas terkait yang dapat dikonfirmasikan terhadap persoalan ini. (Acp)