Pemberantasan Narkoba terus ditingkatkan oleh aparat penegak hukum, kendati demikian penyelundup masih saja belum jera untuk memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia. Berbagai modus dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum agar kiriman barang haram itu dapat lolos dari pengawasan petugas.
Terbaru, Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri menggagalkan penyeludupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu sebanyak 11,5 kilogram yang dikirim dari Guangzhou, China pada Rabu (14/9/2016) dan mengamankan 2 orang tersangka laki-laki berinisial RC dan ZL.
Sebanyak 11,5 kilogram sabu itu terbagi dalam 2 paket pengiriman, pertama seberat kurang lebih 5.877 gram dan yang kedua seberat kurang lebih 5.6404 gram yang didapati disimpan dalam tabung besi tebal.
“Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengirimkan narkoba melalui Kargo yang diberitahukan sebagai water purifier berbentuk tabung besi,” kata Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang kepada wartawan di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (26/9/2016).
Berdasarkan temuan tersebut, petugas Bea Cukai Bandara Soetta dan Bareskrim Mabes Polri melakukan controlled delivery untuk menangkap pelaku.
Tim gabungan pun bergerak cepat dan hasilnya pelaku berinisial ZL ditangkap di daerah Slipi, Jakarta saat pelaku mengambil paket tersebut.
“Setelah dilakukan koordinasi lanjutan, tim gabungan kembali menangkap pelaku berinisial RC di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui keduanya merupakan WNA yang berperan sebagai penerima paket di Indonesia,” ungkap Erwin.
Atas perbuatannya, kedua WNA yang merupakan bagian dari pengedar narkotika jaringan Internasional tersebut diancam dengan hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar ditambah 1/3, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rmt)