Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menegur keras Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuceper, Edy Hamdi. Teguran ini disampaikan langsung secara lisan oleh lima komisioner KPU Kota Tangerang kepada Edy Hamdi, Senin (26/9).
Proses teguran tersebut merujuk pada putusan Panwaslu Kota Tangerang Nomor: 07/PANWASLU-KOTA.TNG/IX/2016, yang menyatakan bahwa, kendati laporan atas Edy Hamdi dengan nomor laporan 001/LP/PIL-GWB/IX/2016 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, KPU Kota Tangerang tetap melakukan pembinaan dan teguran keras.
“Meskipun pemberitahuan tentang status laporan Nomor: 001/LP/PIL-GWB/IX/2016 bahwa temuan/laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu, KPU Kota Tangerang berkewajiban untuk melakukan pembinaan kepada Edy Hamdi, dengan teguran keras untuk tidak bersifat imparsial dan tetap menjaga integritas serta etika penyelenggara Pemilu,” kata Wahyul Furqon, Kepala Divisi Hukum KPU Kota Tangerang.
Pria yang menjabat sebagai Anggota Divisi SDM dan Humas ini juga menegaskan, seluruh jajaran penyelenggara Pilkada di Kota Tangerang harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dan etika penyelenggara Pemilu. “Sesuai dengan komitmen kami di KPU, semua unsur penyelenggara di tingkat KPU, PPK, PPS hingga KPPS harus berjalan sesuai aturan. Kami ini tetap On The Track,” tegasnya.
Meskipun tidak terpenuhi unsurnya, lanjut Wahyul, KPU Kota Tangerang tetap melakukan tindakan tegas atas putusan Panwaslu Kota Tangerang. “Hal-hal yang tidak tertuang dalam putusan Panwaslu Kota Tangerang tidak kami tindaklanjuti. Kami hanya menjalanakan apa yang jadi putusan Panwaslu atas yang bersangkutan,” ucap Wahyul.
Selanjutnya, setelah memanggil Edy Hamdi, teguran keras secara tertulis juga akan disampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat. “Teguran secara tertulis akan kami sampaikan selanjutnya setelah pemanggilan dan pleno hari ini. Administrasi lembaga tetap akan kami penuhi,” tandasnya.
Sementara Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi menyatakan, KPU dalam menjalankan tugasnya terikat untuk melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan.
“Dalam Pasal 10 ayat b1, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa KPU harus melaksanakan rekomendasi dan putusan Panwaslu. Makanya, kami segera menindaklanjuti putusan Panwaslu Kota Tangerang dengan melalukan teguran keras dan pembinaan kepada Edy Hamdi,” terang Sanusi.
Di sisi lain, ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang Agus Muslim membenarkan, bahwa surat tersebut hanya sebatas imbauan ke KPU Kota Tangerang untuk menegur keras dan memberikan pembinaan terhadap Edi Hamdi.
“Tidak ada unsur pelanggaran. Karena kejadiaan tersebut, pada 3 september 2016, dimana pada waktu itu belum ada calon gubernur. Kami hanya memberikan surat imbauan ke KPU Kota Tangerang,” tandas Agus singkat. (Yip)