Home Berita Disperindang Tangsel Akui Lemah dalam Pengawasan Industri

Disperindang Tangsel Akui Lemah dalam Pengawasan Industri

0

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku, pihaknya masih lemah dalam pengawasan industri baik industri berskala kecil, menengah dan besar.

Hal itu diungkapkan Kabid Perindustrian, Disperindag Tangsel Ferry Payacun. Menurutnya, lemahnya pengawasan tentunya akan menjadi evaluasi bagi Disperindag agar lebih memperketat pengawasan di lapangan.

“Kami secara jujur dan akui pengawasan masih lemah. Sosialisasi pun minim ditambah partisipasi para pemilik industri belum sepenuhnya peduli untuk melaporkan kepada pemerintah,” kata Ferry.

Ferry mengatakan, melalui sosialisasi sistem informasi industri, di Pondok Kemangi, Serpong yang dihadiri sekitar 50 pelaku industri mengakui, jika pemerintah dengan keterbatasan mulai berbenah untuk memperbaiki kelemahan yang dialami saat ini. Hal contoh Ferry mengakui kasus Bebiluck berlokasi di Pergudangan Taman Tekno dibongkar diharapkan tak ada lagi persoalan demikian di Tangsel.

“Contoh mudahnya kasus Bebiluck baru-baru ini tertangkap BPOM provinsi. Ini menjadi catatan kami dalam meningkatkan pendataan industri di Tangsel,” ujarnya.  

Ferry menuturkan, kawasan Taman Tekno sebetulnya sudah dilakukan pendataan, namun belum semua karena keterbatasan sumber daya manusia. Sebetulnya berdasarkan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang no 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perusahaan industri wajib melaporkan sementara mereka banyak yang tidak melakukan hal ini.

“Kami memperkirakan jumlah industri di Tangsel, kecil, menengah hingga besar sebanyak seribu. Tapi baru 10 persen saja yang sudah mendaftarkan diri, sisanya belum melakukan pendaftaran,” pungkasnya.

Menurut Ferry, kriteria industri kecil yaitu aset di atas Rp 200 juta yang dihitung dari jumlah aset, bahan baku selama 3 bulan, upah tenaga selama 3 bulan dan biaya bahan pokok selama 3 bulan harus sudah ada.  kewajibannya dalam setahun wajib melaporkan selama dua kali harus melakukan pelaporan.

“Dua kali dimulai masa berlaku Januari hingga Juli. Untuk pembayaran paling lambat 31 Juli. Adapun ijin yang kedua sejak Juli hingga Januari dengan batas akhir boleh dilakukan pada 31 Januari,” ia merinci.

Sementara untuk industri kecil cukup satu tahun sekali nilainya di bawah Rp 200 juta. Secara matematis industri memerikan surplus dalam perputaran ekonomi daerah sebesar 14 persen sedangkan pertutaran ekonomi di Tangsel 8,99 persen. Tentu ini modal yang utama dalam pembangunan Kota Tangsel.

“Industri cukup besar memberikan sumbangan pajak. Ini cukup baik makanya perlu ada sinergitas antara pelaku industri dan masyarakat,” imbuhnya.

Sekretaris Disperindag, Malik Kuswari mengatakan, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi industri yang tidak melaporkan diri akan diberikan surat imbauan hingga tidak diberikan ijin operasi apabila tidak memberikan laporan.

“Sanksi tegas ini perlu diterapkan demi menjaga kondusiditas wilayah khususnya keberadaan industri,” tegasnya. (ded)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here