Untuk kedua kalinya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Rehmelam Parangin-angin membatalkan sidang gugatan Wanprestasi jual beli tanah 4,2 hektar senilai Rp 10 miliar atas tergugat Wahidin Halim.
Dibatalkan sidang untuk kedua kali tersebut sangat disayangkan oleh Abdullah Syarief, kuasa hukum Anderson Urip Suyadi (penggugat). Pasalnya, untuk kedua kalinya tergugat II Rusman mangkir dalam persidangan. Diketahui Rusman adalah berperan sebagai juru bayar atas kasus ini.
“Ini sangat menghambat persidangan, seharusnya saat ini sudah masuk dalam pembacaan gugatan dan mediasi. Tapi lagi-lagi tertunda gara-gara tergugat tidak hadir,” katanya saat usai pembacaan penundaan sidang, Senin (4/10/2016).
Meski demikian, Abdullah Syarief merasa lega setelah majelis hakim Rehmelam Parangin-angin yang mengagendakan sidang Selasa (11/10/2016) minggu depan. Memutuskan sidang akan tetap digelar meski tanpa kehadiran tergugat II.
“Putusan majelis hakim yang tetap menjalankan sidang meski tanpa kehadiran Rusman tergugat II membuat pengadilan ini akan secepatnya memiliki keputusan. Jadi, kami menyambut baik putusan tersebut,” jelasnya.
Sementara Natael Aritonang kuasa hukum Wahidin Halim tetap bersikukuh bahwa kliennya sudah melunasi seluruh atas jual beli tanah tersebut, sehingga tidak ada lagi yang harus dibayar Wahidin Halim karena semua bukti pembayaran sudah diselesaikan.
“Kami punya bukti pelunasan, jadi klien kami tidak akan mengeluarkan uang satu persen pun kepada penggugat. Karena semua sudah dibayarkan,” tandasnya. (ES)